Berau — Sabtu (7/2/2026), Pelayanan kesehatan publik di Kabupaten Berau berada di ambang krisis. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai sebagai rumah sakit rujukan utama masyarakat diduga mengalami kekosongan hingga ratusan jenis obat. Kondisi ini berpotensi serius mengganggu pelayanan medis sekaligus mengancam keselamatan pasien.
Sejumlah sumber internal rumah sakit menyebutkan bahwa diduga krisis obat terjadi akibat menumpuknya utang RSUD kepada distributor farmasi. Akibat tunggakan yang belum terbayarkan, beberapa rekanan dikabarkan menghentikan sementara pasokan logistik obat.
Mengakibatkan “Stok obat banyak yang kosong”. ujar seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan total utang RSUD dr. Abdul Rivai kepada pihak ketiga telah menembus angka puluhan miliar rupiah. Sementara itu, kas rumah sakit diperkirakan minim dan tidak mampu untuk menutupi utang.
Ketimpangan arus kas ini memunculkan pertanyaan serius atas kepemimpinan direktur serta tentang tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Abdul Rivai.
Sorotan publik mengarah pada Direktur RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram, yang juga menjabat sebagai pimpinan BLUD. Dalam struktur BLUD, direktur memegang peran sentral sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan dan operasional rumah sakit. Namun hingga berita ini diturunkan, manajemen rumah sakit belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi berulang kali kepada direktur melalui pesan singkat bahkan telpon tidak mendapatkan respons, bahkan permintaan pertemuan untuk mewawancara sang direktur sulit terealisasi.
Krisis keuangan ini tidak hanya berdampak pada ketersediaan obat. Informasi tunggakan pembayaran Jasa Pelayanan (JP) tenaga kesehatan dilaporkan telah mencapai belasan miliar rupiah. Kondisi tersebut dikhawatirkan menggerus motivasi serta kualitas layanan tenaga medis di tengah beban kerja yang tinggi.
Indikasi persoalan keuangan disebut bukan terjadi secara tiba-tiba. Dalam dokumen APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 tercantum pos pembayaran utang kontraktor proyek tahun 2025, alih-alih pembangunan fisik baru. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa tekanan keuangan RSUD telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang tuntas.
Sorotan lain tertuju pada proyek pembangunan Gedung Walet RSUD dr. Abdul Rivai yang dikabarkan menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Meski tampak megah rampung dari luar, Namun sejumlah bagian gedung—termasuk lantai atas—dilaporkan belum dapat difungsikan secara optimal. Publik mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran ratusan miliar rupiah untuk infrastruktur yang belum sepenuhnya operasional, sementara layanan dasar seperti ketersediaan obat justru mengalami krisis.
Situasi ini memicu pertanyaan lebih luas tentang efektivitas pengawasan pengelolaan BLUD RSUD dr. Abdul Rivai. Peran Inspektorat Kabupaten Berau dan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dinilai belum terlihat optimal dalam mendeteksi dan mencegah potensi masalah tata kelola keuangan sejak dini.
Sejumlah kalangan mendesak Inspektorat Kabupaten Berau segera melakukan audit khusus. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, kasus diminta dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk terhadap proyek Gedung Walet. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Krisis obat, utang yang menumpuk, tunggakan hak tenaga kesehatan, serta proyek fisik yang belum sepenuhnya berfungsi bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi ini menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang aman dan layak. Tanpa transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang kuat, keselamatan pasien berisiko menjadi korban dari tata kelola yang bermasalah.
Sejumlah kelompok warga menyatakan keprihatinan dan mendesak Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, M.Pd, untuk turun tangan langsung sebagai pemilik BLUD guna mengambil alih kendali penyelamatan RSUD dr. Abdul Rivai dari keterpurukan saat ini.
Tim DK.















