BERAU, KALTIM | Derap Kalimantan. Com – Persidangan ke-12 antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, pihak Poktan UBM menghadirkan tiga orang saksi untuk membantah sejumlah bukti yang sebelumnya diajukan oleh pihak tergugat, PT Berau Coal.
Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., menyatakan bahwa para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang meragukan keabsahan dokumen milik PT Berau Coal. Menurutnya, bukti yang disampaikan PT Berau Coal tidak merepresentasikan keterlibatan kelompok tani dalam aktivitas yang dimaksud dalam perkara sengketa lahan tersebut.
“Hari ini kami hadirkan tiga saksi untuk membantah aktivitas-aktivitas yang diklaim pihak PT Berau Coal sebagai bagian dari kelompok tani. Para saksi menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak terkait dengan Poktan UBM,” ujar Gunawan usai persidangan.
Lebih lanjut, Gunawan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam bukti surat yang diajukan oleh pihak perusahaan. Salah satunya adalah adanya surat penguasaan lahan atas nama warga berusia 4 tahun serta tidak dilengkapi cap resmi dan tanda tangan kepala kampung.
“Ada surat atas nama seorang anak usia 4 tahun yang sudah memiliki surat garapan. Ini sangat janggal, apalagi tidak ada tanda tangan kepala kampung dan cap resmi dalam dokumen tersebut,” tambahnya.
Gunawan juga menyoroti isi surat yang menyebutkan nama Kamaruddin M. sebagai Ketua RT IX Kampung Tumbit Melayu pada tahun 2009. Padahal, menurut keterangan saksi, Kamaruddin sudah tidak menjabat sejak 2003 dan telah digantikan oleh Murphin Marzuki pada periode 2004–2010.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Poktan UBM, Rafik, menilai bahwa dokumen-dokumen yang digunakan oleh PT Berau Coal dalam pembelaannya merupakan hasil rekayasa. Ia menyebut bahwa beberapa nama dalam surat tersebut tidak pernah menandatangani atau menjadi saksi dalam proses pembebasan lahan.
“Kamaruddin M. hanya menjabat RT hingga 2003, lalu digantikan oleh Murphin Marzuki. Jadi sangat aneh jika ada dokumen tahun 2009 yang masih mencantumkan Kamaruddin sebagai RT,” kata Rafik.
Salah satu bukti yang dipermasalahkan adalah Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara dengan nomor: 049/56/TBm-TLB/X/2008 tertanggal 7 Oktober 2002, yang memuat akta pelepasan atas nama Kamaruddin M. kepada I Made Seroja, selaku manajemen PT Berau Coal. Akta pelepasan tersebut diduga dibuat pada tahun 2009.
Rafik mengkritik munculnya bukti ini yang baru dimunculkan pada sidang lanjutan, meskipun tidak pernah diperlihatkan saat pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim sebelumnya.
“Surat itu tidak pernah diperlihatkan pada saat PS di lokasi. Kalau memang asli dan sah, kenapa tidak ditunjukkan sekalian waktu itu agar semua pihak bisa melihat.
Sementara itu, kuasa hukum PT Berau Coal saat dikonfirmasi menyatakan bahwa semua bukti yang diajukan dalam sidang telah melalui proses verifikasi internal dan menegaskan tidak ada unsur pemalsuan.
“Sidang berjalan dengan lancar, dan kami pastikan tidak ada pemalsuan. Kalau memang ada unsur pemalsuan, tentu ada proses hukum yang menyertainya,” ungkap kuasa hukum PT Berau Coal kepada awak media.
Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen dan saksi. Pihak Poktan UBM berharap majelis hakim dapat mengkaji dengan cermat semua bukti yang diajukan, mengingat adanya dugaan kejanggalan dan kemungkinan rekayasa data.(**).
Jurnalis : Marihot