BERAU – Sidang ketujuh kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Mandiri Meraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (19/3/2025). Sidang ini beragendakan pemeriksaan bukti-bukti surat dari Poktan UBM, sementara pihak PT Berau Coal memilih bungkam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak, yakni Gunawan, S.H., sebagai kuasa hukum Poktan UBM, dan tim kuasa hukum PT Berau Coal. Sejumlah masyarakat Desa Tumbit Melayu juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam jalannya sidang, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diajukan oleh kedua pihak. Setelah mempertimbangkan dokumen yang disampaikan, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) di lokasi lahan yang disengketakan pada 10 April 2025.
“Tanggal 10, kita PS di lokasi. Sebelum ke lokasi, kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. dalam persidangan.
Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, menyatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat Desa Tumbit Melayu berharap agar setelah PS, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan status quo atas lahan yang disengketakan.
“Kami sangat berharap permohonan status quo dapat dikabulkan setelah PS nanti. Semoga dengan kebersamaan ini, majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil bagi kami,” ujar Gunawan.
Senada dengan Gunawan, Rafik, selaku koordinator lapangan Poktan UBM, juga berharap agar status quo diterapkan setelah peninjauan lapangan dilakukan. Menurutnya, hal ini penting agar kedua belah pihak bisa tetap tenang dalam menjalani proses hukum tanpa ada tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Demi keadilan, kami berharap status quo bisa diterapkan di lahan yang bersengketa agar tidak ada pihak yang dirugikan selama proses hukum berlangsung,” tegas Rafik.
Ia juga menekankan pentingnya keputusan majelis hakim dalam sengketa ini, mengingat pihaknya merasa memiliki hak atas lahan yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Berau Coal masih belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan yang sedang berlangsung(**)
Junalis: ADI.