• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Sidang Perdana Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Dengan Terdakwa Mantan Kapolres Ngada dan Seorang Mahasiswi

Admin by Admin
Juni 30, 2025
in Kejaksaan RI
0
Sidang Perdana Dugaan Tindak Pidana  Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak Dengan  Terdakwa Mantan Kapolres Ngada dan Seorang Mahasiswi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Senin 30 Juni 2025, Bertempat di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, menggelar sidang perdana terhadap dua Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, dan seorang mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Sidang Terdakwa Fajar: Tiga Anak Jadi Korban, Satu Masih Usia 5 Tahun

Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

KESATU :

Pertama : Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atau :

Kedua : Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau :

Ketiga : Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

DAN

KEDUA: Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus Posisi Singkat Terdakwa Fajar

Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun. Aksi bejat terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

Sidang kemuduan ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa.

Sidang Terdakwa Fani: Mahasiswi Dakwaan Perdagangan Anak & Pembantu Kejahatan Seksual

Dilanjutkan sekitar pukul 10.30 WITA, Majelis Hakim menyidangkan perkara atas nama Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, yang diduga kuat menjadi perantara dengan merekrut dan mengantar langsung korban anak usia 5 tahun kepada Terdakwa Fajar.

Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

KESATU:

Pertama: Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau:

Kedua: Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atau:

Ketiga: Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

D A N

KEDUA: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus Posisi Singkat Terdakwa Fani:

Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Ia lalu membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Sidang kemudian ditunda ke hari Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang perkara atas kedua Terdakwa dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, terdiri dari Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ketua Tim), Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Sidang digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani dengan Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N.

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara ini, sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan. Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan.

Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi. Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa.***

Penerbit: Marihot

Sumber: 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

 

Post Views: 9
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Wujudkan Peradilan Cepat dan Berbiaya Ringan, Peradilan Militer Surabaya Gelar Sidang Keliling di Malang

Next Post

FGD Penerapan Statistik Sektoral Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan

Admin

Admin

Next Post
FGD Penerapan Statistik Sektoral  Mendukung Penguatan Transformasi  Kejaksaan

FGD Penerapan Statistik Sektoral Mendukung Penguatan Transformasi Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025
SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

Juli 1, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Juli 1, 2025
Dugaan Manipulasi Domisili Penerimaan SPMB 2025 di Berau Mencuat: Dinas Pendidikan Kaltim Diminta Transparan dan Bertindak Tegas

Dugaan Manipulasi Domisili Penerimaan SPMB 2025 di Berau Mencuat: Dinas Pendidikan Kaltim Diminta Transparan dan Bertindak Tegas

Juli 1, 2025

Recent News

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025
SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

Juli 1, 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Bid Humas Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial

Juli 1, 2025
Dugaan Manipulasi Domisili Penerimaan SPMB 2025 di Berau Mencuat: Dinas Pendidikan Kaltim Diminta Transparan dan Bertindak Tegas

Dugaan Manipulasi Domisili Penerimaan SPMB 2025 di Berau Mencuat: Dinas Pendidikan Kaltim Diminta Transparan dan Bertindak Tegas

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Ketua PW IPPNU Sumut berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam promosi Judi Online

Juli 1, 2025
SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

SPMB 2025 SMA Negeri 4 Sambaliung Diduga Sarat Kecurangan, Warga Pertanyakan Sistem Zonasi

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In