JAKARTA – Kekuatan fundamental sebuah bangsa terletak pada ketertiban kewenangan antar institusi negara. Dalam konteks isu pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kilang minyak, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menekankan bahwa pembahasan tersebut harus dipandang sebagai ruang penyempurnaan sinergi, bukan polemik, demi menjaga sektor energi strategis bangsa.
Ariawan Uka, Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi DPP AKPERSI, menyatakan bahwa ketertiban kewenangan justru menjadi kunci penguatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda besar menata keamanan nasional.
“Ketika setiap institusi bekerja sesuai garisnya, negara menjadi jauh lebih kuat. Bukan karena ada pembatasan, tetapi karena ada sinergi yang rapi,” tegas Ariawan.
Ariawan menjelaskan bahwa struktur hukum di Indonesia telah menempatkan peran yang jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pemelihara keamanan dalam negeri, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 mempertegas bahwa Polri adalah penanggung jawab utama pengamanan Objek Vital Nasional.
Menurutnya, kerangka hukum ini mempermudah pemerintah dalam pengelolaan negara secara efektif. Ancaman terhadap kilang minyak dan fasilitas energi strategis mayoritas bersifat sipil—kriminal industri, sabotase non-militer, dan gangguan sosial—yang secara desain ditangani oleh Polri melalui Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) dan unit intelijen sipil.
“Polri punya mandat, struktur, intel, dan pengalaman. Mereka adalah institusi paling tepat untuk memimpin pengamanan objek vital,” jelas Ariawan, seraya melihat profesionalisme Polri di era pemerintahan sekarang semakin presisi dan harus dijaga sebagai bagian dari strategi stabilitas nasional.
Ariawan menilai bahwa kehormatan TNI terletak pada fokusnya di bidang pertahanan kedaulatan. Pelibatan TNI dalam pengamanan Obvitnas, meskipun dimungkinkan oleh UU No. 34 Tahun 2004, harus melalui keputusan politik negara, bukan interpretasi masing-masing lembaga. Keppres 63/2004 bahkan menegaskan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI, bukan mengganti peran Polri.
“TNI terhormat karena fokus pada pertahanan. Polri terhormat karena fokus pada keamanan domestik. Ketika keduanya saling menghormati garisnya, negara menjadi sangat kuat,” tekan Ariawan.
Dengan demikian, pelibatan TNI harus tetap melalui mekanisme resmi, terukur, dan berada dalam koordinasi pemerintah pusat. Ariawan memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koordinasi nasional dan memastikan setiap kebijakan berjalan dalam disiplin institusional.
“Bangsa ini akan semakin kuat bila Polri memimpin pengamanan objek vital sesuai mandatnya, dan TNI membantu ketika negara memintanya secara resmi. Ini bukan pembagian kekuasaan, ini pembagian kehormatan,” pungkas Ariawan.
Ketahanan energi akan lahir dari negara yang tertib menjalankan tugasnya. Dengan sinergi yang rapi, kewenangan yang jelas, dan kepemimpinan nasional yang tegas, Indonesia dinilai tidak hanya akan aman, tetapi akan melesat menjadi kekuatan besar.
Narasumber: Ariawan Uka, Ketua Divisi Tindak Pidana Korupsi, DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).















