Paser — Dugaan aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Paser, Kalimantan Timur. Kali ini, kegiatan yang disinyalir berlangsung di Desa Rantau Layung, Kecamatan Batu Sopang, dilaporkan telah mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air minum warga.
Laporan resmi mengenai dugaan tersebut diterima melalui Layanan Darurat 112 pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, pukul 00.33 WITA. Dalam laporan bernomor D260227331492756, pelapor menyebut aktivitas penambangan emas di wilayah Ilega tidak hanya merusak kawasan hutan untuk membuka akses alat berat, tetapi juga diduga membuang limbah ke aliran sungai.
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan perubahan kualitas air. Air sungai yang sebelumnya jernih disebut berubah keruh, terutama setelah hujan turun. Padahal, sungai tersebut selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai sumber air minum dan mandi.
“Kami khawatir dampaknya ke kesehatan dalam jangka panjang. Kalau ada bahan kimia seperti merkuri yang digunakan, risikonya besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas tambang ilegal umumnya identik dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas, seperti merkuri atau sianida. Jika limbahnya tidak dikelola dengan benar, zat tersebut dapat mencemari air dan terakumulasi dalam rantai makanan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan manusia.
Pelapor menyatakan aduan serupa sebelumnya telah disampaikan ke pemerintah desa, kepolisian sektor, hingga kepolisian resor setempat. Namun, warga mengaku belum melihat adanya tindakan tegas yang dirasakan langsung di lapangan.
Koordinat lokasi yang dilaporkan berada di titik -1.6197805, 116.0001413, yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera turun untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai denda dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Masyarakat menilai penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merusak sumber kehidupan kami,” kata warga lainnya.
Hingga laporan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Warga berharap respons cepat dan transparan dapat segera diberikan, guna memastikan sungai tetap aman dan kelestarian lingkungan terjaga.
Tim DK.















