• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Terdakwa Cabut Keterangan, PN Pare-Pare Tetap Jatuhkan Hukuman

Admin by Admin
Mei 30, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Terdakwa Cabut Keterangan, PN Pare-Pare Tetap Jatuhkan Hukuman
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

(DK) – Jumat, 30 Mei 2025

Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Wahyu Dirman. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan Senin 26/5.

“Dipersidangan Terdakwa mencabut keterangan yang telah tertulis di dalam Beita Acara Pemeriksaan Penyidik, Terdakwa mengklaim pengakuannya diperoleh lewat intimidasi dan pemukulan. Maka dari itu, dua polisi yang memeriksa Wahyu dipanggil untuk memberi klarifikasi” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA Jumat, 30/5.

Perkara tersebut terdaftar dalam perkara Perkara Nomor 35/Pid.B/2025/PN Pre. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian berlanjut yang terjadi sepanjang tahun 2021, meskipun ia telah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Pencabutan keterangan yang tidak beralasan harus dikesampingkan. Gagasan di balik kaidah hukum ini adalah jika setiap pencabutan keterangan tanpa alasan diterima, maka akan timbul inkonsistensi pada sistem hukum pembuktian,” lanjut rilis tersebut.

Pertimbangan hakim juga menyebutkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan, yakni Putusan Nomor 229/K/Kr/1959, Nomor 85 K/Kr/1961, dan Nomor 414 K/Pid/1984.

Rilis tersebut menyampaikan, Saksi verbalisan yang telah diperiksa menerangkan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, tanpa paksaan maupun kekerasan fisik.

Wahyu juga membubuhkan tanda tangan dan paraf pada BAP secara sukarela, serta menulis langsung pernyataan pada proses tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare. Sebaliknya, Wahyu gagal membuktikan dugaan terjadinya intimidasi.

Berdasarkan fakta persidangan, PN Pare-Pare menyoroti rekam jejak Wahyu yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penarikan uang dari mesin ATM tanpa izin. Namun, perkara ini telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di tingkat penyidikan.

Ketika pertama kali dikonfrontasi oleh saksi yang melihat terdakwa keluar dari jendela rumah korban, Wahyu juga mulanya menyangkal. Belakangan, ia akhirnya mengaku telah masuk ke rumah korban, meskipun tetap membantah mengambil barang.

”Seluruh riwayat ini menunjukkan petunjuk atas karakter diri Terdakwa yang inkonsisten dan cenderung berubah-ubah, sehingga menimbulkan pertanyaan atas reliabilitas serta kredibilitas keterangan Terdakwa,” tutup rilis tersebut. ****

Jurnalis:Marihot

Post Views: 27
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jabatan Hakim, Bekerja dalam Kesunyian

Next Post

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Admin

Admin

Next Post
Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Semangat Kebhinekaan dan Profesionalisme Polri, Polda Kaltim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Juli 1, 2025
Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Polda Kaltim Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Tampilkan Ragam Budaya dan Berikan Penghargaan

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi  Terkait Perkara  Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Juli 1, 2025
Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Ketua MA: Menjadi Hakim Berarti Jadi Penjaga Integritas Peradilan

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In