• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

TERPIDANA PERKARA PENIPUAN ATAS NAMA AL NAURA KARIMA PRAMESTI, DISERAHKAN KE KEJARI PALEMBANG

Admin by Admin
Oktober 26, 2024
in Kejaksaan RI
0
TERPIDANA PERKARA PENIPUAN ATAS NAMA AL NAURA KARIMA PRAMESTI, DISERAHKAN KE KEJARI PALEMBANG
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEJATI SUMSEL – Derap Kalimantan. Com | Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan subjek red notice di Tokyo, Terpidana Atas Nama Al Naura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

Subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Upaya pemulangan terpidana Al Naura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Bahwa AL NAURA KARIMA PARAMESTI BINTI ALAMSYAH NAS (AL) sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang dimana pada tahap pertama / Putusan Pengadilan Negeri palembang ybs. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP . berdasarkan putusan :

 Bahwa Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa tanggal 26 April 2022 Majelis Hakim telah menjatukan putusan terhadap Terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Plg yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 pihak AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Bahwa setelah melakukan banding,

 Bahwa pada Putusan Tingkat Kedua pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatukan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan. Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang. S

 Bahwa Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 09 November 2022 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 11 Januari 2023 selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Palaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar ybs dapat menalani pidana sesuai dengan putusan tersebut, berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali pada : tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022,02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Bahwa selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu :

 Penerbitan Daftar Pencarian Orang

 Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023

 Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Mentri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023

 Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana an nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS;

 Upaya Penerbitan Interpol Red NoticeRed Notice atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS tanggal 31 Januari 2024

Bahwa terhadap Terpidana atas nama AL NAURA KARIMA PRAMESTI binti ALAMSYAH NAS, telah dilakukan penangkapan, hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, pada tanggal Rabu, 23 Oktober 2024 , dengan lokasi penagkapan di Jepang, kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada Hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia, kemudian yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dibawa menggunakan maskapai citilink diterbangkan pukul 10.55 wib dan tiba pukul 12.10 kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita jalan Merdeka No.12, 19 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (**) (Mari hot).

Kepala Seksi Penerangan Hukum

Post Views: 63
Previous Post

Cegah dan Tanggulangi Kekerasan Seksual, Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di STIE Balikpapan

Next Post

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi  Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2025

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2025

Juli 2, 2025
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Juli 2, 2025
Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Juli 2, 2025
Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025

Recent News

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2025

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2025

Juli 2, 2025
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Juli 2, 2025
Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Benarkah KDM Gubernur Jabar Tidak Membutuhkan Peranan Media Nasional, Masih Menjadi Teka Teki Masyarakat Jabar? 

Juli 2, 2025
Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Warga RT 2 Teluk Alulu Krisis Sinyal: Wisata Maratua Terancam Akibat Minimnya Akses Telekomunikasi

Juli 2, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2025

Kapolda Kaltim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2025

Juli 2, 2025
Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Juli 2, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In