Derapkalimantan.com – Rokan Hilir, Jumat (13/2/2026) – Arjuna Sitepu C.PAR menyoroti adanya indikasi video yang menjadi dasar desakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal sebagai hasil rekayasa berbasis Kecerdasan Buatan (AI), sekaligus mengingatkan agar publik tidak teralihkan dari isu legalitas jabatan Bupati yang lebih fundamental.

Desakan pembebastugasan yang disampaikan Muhajirin Siringo Ringo terkait dugaan video asusila tahun 2024 dinilai perlu dipertanyakan, mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun hasil forensik digital resmi yang menyatakan Sekda bersalah.
Menurut Arjuna, teknologi AI seperti Deep Learning, Neural Network, Generative Adversarial Network (GAN), dan Deepfake mampu menghasilkan video palsu yang sangat realistis. Apabila terbukti rekayasa, maka persoalan yang muncul bukanlah masalah moral pejabat, melainkan dugaan tindak pidana siber dan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan KUHP Nasional..

“Saat ini ada isu yang lebih mendesak untuk diperhatikan publik, yaitu proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang sudah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 5 Mei 2025,” ujarnya.
Pernyataan ini menyoroti bahwa legalitas jabatan kepala daerah merupakan fondasi tata kelola pemerintahan, dengan potensi terkait dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan jika tidak diproses secara transparan.
Arjuna menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dan tegaknya supremasi hukum. “Jangan terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan pengadilan. Penyebaran informasi tanpa bukti juga bisa berakibat pidana,” pungkasnya. (Red)















