Samarinda — Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak dapat mengambil keputusan sepihak terkait lahan yang digunakan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda. Pernyataan ini disampaikan Ketua Pembina Yarsi, Muhammad Barkati, menanggapi pernyataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim yang menyebut belum ada perpanjangan kontrak pemanfaatan aset.
Barkati menjelaskan, status kepemilikan lahan tercantum dalam sertifikat atas nama Pemprov Kaltim dan Rumah Sakit Islam. Dengan adanya dua pihak sebagai pemegang hak, ia menilai keputusan apa pun terkait lahan harus disepakati bersama.
“Pemegang hak ini Pemprov Kaltim dan Rumah Sakit Islam. Artinya berdua, dan tidak bisa diputuskan sendiri-sendiri,” tegas Barkati,Rabu (26/11/2025).
Ia menolak anggapan bahwa Yarsi perlu melakukan penyewaan lahan, karena menurutnya sertifikat telah menunjukkan kedudukan kepemilikan yang sah. Barkati meminta pemerintah tidak mengambil langkah sepihak dan menekankan pentingnya komunikasi sebelum keputusan apa pun diambil.
“Kalau pemerintah mau ngambil, harus ada pembicaraan dan kesepakatan dengan kita dulu. Jangan main ambil saja,” ujarnya.
Barkati juga mengingatkan pejabat terkait agar mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan layanan RSI dapat kembali berjalan.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa hingga kini belum ada perpanjangan kontrak atau kerja sama pemanfaatan aset dengan Yarsi. Ia menegaskan masa perjanjian pemanfaatan lahan akan berakhir pada Desember dan seluruh pihak harus mematuhi isi perjanjian tersebut. **
(Heri) .















