• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Yurisprudensi MA RI: Undang-Undang vs Hukum Adat dalam Jual Beli Harta Gono-Gini Tanpa Persetujuan Pasangan

Admin by Admin
Juni 21, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Yurisprudensi MA RI: Undang-Undang vs Hukum Adat dalam Jual Beli Harta Gono-Gini Tanpa Persetujuan Pasangan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta , Sabtu,21 Juni 2025, – Harapannya yurisprudensi ini, dapat memberikan arah bagi pemecahan kasus yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan kekhususan pada setiap kasus masing-masing.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah mengatur bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh, selama masa perkawinan oleh suami dan istri.

 

Harta tersebut, tidak dapat dijual atau dialihkan, secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak lainnya, baik suami maupun istri. Aturan ini, sebagai wujud dari komitmen negara, yang berikan perlindungan hukum, terhadap harta bersama dalam rangka menjaga keseimbangan hak dan kewajiban suami istri.

Berkaitan dengan hal itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 701 K/Pdt/1997 tertanggal 24 Maret 1999, menjadi salah satu yurisprudensi yang memperhatikan esensi keadilan substantif, dengan tidak hanya terpaku pada formalitas hukum menjatuhkan suatu putusan.

Putusan dengan klasifikasi perikatan, jual beli tanah itu bermula dari peristiwa penggugat (isteri) dan tergugat I (suami) yang bertempat tinggal, di Gianyar, Bali, menikah pada 1970 dan mempunyai harta bersama, yang dibeli dari I Kesul pada 1976, letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana disebut dalam gugatan.

Penggugat baru mengetahui tanah tersebut, telah dijual tergugat I kepada tergugat Il, saat mengajukan permohonan sertifikat hak milik, melalui Prona pada 1995. Padahal penggugat, tidak pernah memberi persetujuan untuk menjual tanah tersebut. Dengan demikian, penggugat memohon kepada pengadilan, melalui gugatannya untuk menghukum tergugat I dan II, serta membatalkan jual beli tanah tersebut.

Petimbangan Hukum Judex Facti

Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, melalui Putusan Nomor 90/Pdt.G/1995/PN.Gir berpendapat, jika Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, yang menyatakan jual beli tanah sawah sengketa antara tergugat I dengan tergugat Il mengandung cacat yuridis, karena tanpa persetujuan dari penggugat.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim meninjau menurut hukum adat Bali, karena menurut Majelis Hakim, pihak-pihak dalam perkara ini, hidup dalam lingkungan hukum adat yang masih kuat dan jual beli tanah sawah sengketa, dilakukan sebelum sertifikat Hak Milik diterbitkan.

Hal ini, sebagaimana Majelis Hakim yang mendasarkan pada fakta hukum, jual beli tanah sengketa antara tergugat I dengan tergugat Il, dilakukan pada 18 September 1976. Begitu pula, dengan Sertifikat Hak Milik Sementara tanah sawah sengketa atas nama tergugat I, diterbitkan pada 25 Februari 1978, in casu Sertifikat Hak Milik Sementara Desa Bukian Nomor 24.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat, bukti surat P.2 yaitu berupa Sertifikat Hak Milik Sementara Desa Bukian Nomor 24, terhadap tanah sawah sengketa atas nama tergugat I, tidaklah mempunyai kekuatan mengikat dan berharga menurut hukum.

Karena secara material, menurut judex facti, hak atas tanah sawah sengketa, telah beralih dari tergugat I, kepada tergugat Il sebelum Sertifikat Hak Milik tersebut diterbitkan.

Jual beli tanah sawah sengketa dalam perkara ini, juga telah memenuhi syarat terang, kontan dan konkrit menurut Majelis Hakim. Lantaran jual beli tersebut, telah dilakukan dihadapan para petinggi adat.

Menimbang, bahwa menurut hukum adat Bali, yang bertindak keluar atas harta bersama (guna kaya) adalah suami dalam hal ini tergugat I, terang Majelis Hakim dalam putusan yang diketok, pada 9 Mei 1996.

Atas pertimbangan dimaksud, judex facti menyatakan jual beli tanah sawah sengketa antara tergugat I dan tergugat II, dinyatakan sah secara hukum. Hal ini sebagaimana dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, melalui Putusan Nomor 92/Pdt/1996/PT Dps.

Judex Juris Mengadili Sendiri.

Majelis Hakim Kasasi dengan Hakim Ketua, H. Chabib Sjarbini, S.H., dan para Hakim Anggota, Sunardi Padang, S.H., dan Drs. H. Moh. Muhaimin, S.H., M.Hum., memiliki pandangan berbeda, dari judex facti. Putusan Kasasi Nomor 701 K/Pdt/1997 dimaksud, kemudian membatalkan Putusan Nomor 92/Pdt/1996/PT Dps juncto Putusan Nomor 90/Pdt.G/1995/PN.Gir.

Dalam pertimbangan putusannya, judex juris berpendapat judex facti telah salah menerapkan hükum pembuktian, karena terlalu formal dan hanya mendasarkan jual beli pada hukum adat.

Seharusnya, diteliti dulu status mengenai tanah yang dijual tersebut. Di persidangan terbukti tanah sengketa, adalah tanah gono gini (guna kaya).

Maka, yang diterapkan adalah ketentuan hukum, yang mengatur bagaimana seandainya tanah gono gini tersebut dijual atau dialihkan, sebagaimana bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 701 K/Pdt/1997.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap harta gono gini (guna kaya), bilamana dijual/dialihkan, harus berdasarkan persetujuan istri (pemohon kasasi/penggugat asal).

Ternyata dalam perkara ini, penjualan tanah sengketa, tanpa persetujuan istri, maka jual beli tanah tersebut, tidak sah dan batal demi hukum.

Sertifikat yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah, cacat yuridis (tidak mempunyai kekuatan hukum), sebagaimana Majelis Hakim sampaikan dalam putusan kasasi tersebut.

Dengan telah diuraikannya putusan-putusan di atas, setidaknya terdapat tiga kaidah hukum yang dapat dipetik dari yurisprudensi tersebut, yaitu:

– Jual beli tanah harta bersama, harus disetujui pihak istri atau suami.

– Harta bersama berupa tanah yang dijual suami, tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum.

– Sertifikat tanah, yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah, tidak mempunyal kekuatan hukum

-Yurisprudensi yang telah penulis uraikan tersebut, semoga dapat menjadi acuan dan sumber referensi, bagi penyelesaian kasus serupa di kemudian hari, bilamana terdapat kekosongan hukum.

Harapannya yurisprudensi ini, dapat memberikan arah bagi pemecahan kasus yang bersangkutan, dengan tetap memperhatikan kekhususan pada setiap kasus masing-masing.***

Jurnalis: Marihot

Post Views: 18
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Kapolda Kaltim Cup 2025 Resmi Dibuka, Turnamen Sepak Bola Usia Dini Warnai Semarak Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Dirjen Menyapa: STOP Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana!

Admin

Admin

Next Post
Dirjen Menyapa: STOP Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana!

Dirjen Menyapa: STOP Biaya Pelantikan Hakim, Dilaksanakan dengan Sederhana!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025

Recent News

Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

ASETI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-435 Kota Medan; Harap Perhatian Kesejahteraan Seniman Tari

Juli 1, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan  Hj. Herni Damayanti

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Perkara Perpajakan Hj. Herni Damayanti

Juli 1, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Penggeledahan dan Penyitaan  Beberapa Lokasi di Jawa Tengah  Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Penggeledahan dan Penyitaan Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Juli 1, 2025
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Juli 1, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In