Paser, 12 Januari 2026 – Sebanyak 10 personel Kepolisian Resor (Polres) Paser menerima Penghargaan Satyalencana Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1014/KEP/HAR/I/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, integritas, dan kontribusi luar biasa jajaran Polres Paser dalam penanganan kasus perempuan dan anak sepanjang periode 2024–2025. Keberhasilan tersebut dinilai tidak hanya berdampak signifikan di Kabupaten Paser, tetapi juga menjadi contoh praktik terbaik (best practice) dalam penerapan sistem respon cepat perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kalimantan Timur.
Adapun personel Polres Paser yang menerima penghargaan tersebut adalah:
- AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. (Kapolres Paser)
- Kompol Anton Saman, S.H., M.M. (Wakapolres Paser)
- AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polres Paser)
- Aiptu Untung Budi Harjo, S.T., S.H. (Kanit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Muhammad Mahendra Putra (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Julia Aliyanti, S.H. (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Yanti Nurhidayah, S.H. (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Brigpol Denok Purwanto (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Briptu Tomy Dwi Hidayat, S.H. (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
- Bripda Fillah Akbar (Banit II PPA Satreskrim Polres Paser)
Kontribusi Nyata yang Mengukuhkan Prestasi
Sepanjang tahun 2024, Polres Paser berhasil membentuk dan mengoperasikan Satuan Tugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 24 desa. Selain itu, Polres Paser melaksanakan 56 kegiatan penyuluhan Sekolah Ramah Anak yang menjangkau sekitar 8.200 siswa dan tenaga pendidik, serta menjalin kerja sama dengan 12 instansi lintas sektor guna memperkuat layanan perlindungan korban perempuan dan anak.
Memasuki tahun 2025, Polres Paser mengimplementasikan mekanisme koordinasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dit Tipid PPA) Bareskrim Polri, yang mampu mempercepat penyelesaian 32 perkara dengan rata-rata waktu penanganan 14 hari kerja. Peran 45 personel Bhabinkamtibmas juga diperkuat, yang tercermin dari penanganan 78 laporan masyarakat dengan waktu respons kurang dari dua jam, serta kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang menjangkau lebih dari 15.000 warga.
Upacara penyerahan penghargaan dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2026 di Lapangan Apel Polres Paser, dengan dukungan langsung dari Kapolda Kalimantan Timur serta pendampingan Tim TRC-PPA Provinsi Kalimantan Timur. Penghargaan ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Capaian tersebut menegaskan komitmen Polres Paser dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Penerbit: Marihot















