DerapKalimantan. Com, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku heran atas keputusan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, KPK seharusnya membongkar kasus tersebut hingga tuntas, bukan justru menghentikannya.
“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK mengeluarkan SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Seharusnya KPK membongkar kasus korupsi tambang ini, bukan menghentikannya,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Yudi menilai KPK wajib menjelaskan secara rinci alasan penghentian perkara tersebut, mengingat nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp 2,7 triliun. Ia menegaskan, tanpa transparansi dan akuntabilitas, publik akan semakin curiga terhadap langkah KPK.
“Apa faktor penyebab KPK melakukan SP3 terhadap kasus yang merugikan negara begitu besar? Termasuk siapa saja pihak atau perusahaan yang telah diperiksa. Jika tidak transparan, kecurigaan masyarakat terhadap KPK akan meningkat,” ujarnya.
Ia juga meragukan alasan KPK yang menyebut tidak cukup bukti. Menurut Yudi, perkara yang sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan seharusnya telah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Kalau sudah penyidikan, berarti dua alat bukti sudah ada. Kenapa tidak diuji saja di pengadilan? Di sana jelas apakah bukti itu cukup atau tidak,” katanya.
Yudi menegaskan KPK seharusnya terbuka kepada publik dan tidak mengambil keputusan di “ruang gelap”.
“Dia yang menyidik, dia yang SP3. Tidak mungkin tiba-tiba bukti kurang. KPK harus terbuka,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK resmi menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang terjadi pada 2009. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti, meski tersangka telah diumumkan sejak 2017.
“Tempus perkaranya 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Namun, KPK tetap membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti perkara tersebut apabila ada informasi baru dari masyarakat.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang relevan dengan perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” katanya.
Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru ada setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK kala itu, Saut Situmorang, menyebut indikasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan disebut lebih besar dibanding kasus korupsi proyek e-KTP.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang diduga melawan hukum,” ujar Saut saat itu.
Tim DK.















