• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Publik Tagih Ketegasan Aparat: 80 Hektare Mangrove Nunukan Menunggu Kepastian Hukum

Admin by Admin
Maret 3, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN — Gelombang desakan publik menguat. Dugaan pembabatan sekitar 80 hektare hutan mangrove di RT 8, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, tak lagi sekadar isu lingkungan. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas kehutanan di Kalimantan Utara.

Sekitar 80 hektare kawasan yang diduga hutan mangrove hilang, berdasarkan hasil penelusuran. Di atas lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi pesisir itu, kini berdiri tanaman kelapa dalam dan kelapa hybrida. Total pembukaan lahan bahkan diperkirakan mencapai 200 hektare.

Lokasi berada di RT 8, Desa Binusan Dalam, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan—wilayah pesisir yang selama ini dikenal memiliki bentang mangrove cukup luas dan berfungsi sebagai penyangga alami garis pantai.

Dugaan ini mencuat dalam dua bulan terakhir, setelah koordinasi lintas instansi dilakukan menyusul temuan citra udara yang memperlihatkan perubahan tutupan lahan secara signifikan.

Seorang pengusaha lokal berinisial HB disebut-sebut salah satu orang yang dimintai klarifikasi oleh APH setempat. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Di sisi lain, sorotan publik tertuju pada Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.

Mangrove bukan sekadar deretan pohon di tepi laut. Ia benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut. Ia ruang asuh bagi biota perairan. Ia penyimpan karbon biru dalam jumlah besar. Kehilangan 80 hektare mangrove berarti membuka pintu bagi ancaman abrasi, banjir rob, penurunan hasil tangkapan nelayan, hingga kerugian ekologis dan ekonomi jangka panjang.

Sejauh ini, penanganan dinilai lambat oleh publik. Aparat di tingkat kabupaten informasi yang didapat redaksi bahwa proses masih sebatas klarifikasi dan koordinasi. Tanpa kepastian status kawasan—apakah benar masuk hutan lindung, kawasan hutan negara, atau areal penggunaan lain—penegakan hukum rawan berlarut. Padahal, penetapan status kawasan adalah kunci.

Jika area tersebut masuk peta kawasan hutan negara atau hutan lindung, maka kewenangan teknis penegasan batas dan verifikasi izin berada di ranah kehutanan. Jika terbukti terjadi perusakan lingkungan, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan:

* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

* UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

* UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Ketiga regulasi itu membuka ruang sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah—bergantung pada status kawasan dan tingkat kerusakan.

Publik kini menagih ketegasan. Kapolda Kaltara didesak turun langsung memastikan perkara tidak berhenti pada klarifikasi administratif. DLHK diminta melakukan audit ekologis menyeluruh: verifikasi status kawasan, penghitungan kerugian lingkungan, hingga rekomendasi sanksi. Dinas Kehutanan dituntut menegaskan tata batas dan legalitas pemanfaatan lahan.

Empat langkah dinilai mendesak:

1. Penegasan status kawasan berbasis peta resmi dan tata batas definitif.

2. Audit lingkungan dan penghitungan kerugian ekologis secara independen.

3. Penelusuran perizinan serta potensi pelanggaran administrasi maupun pidana.

4. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

Kasus mangrove Nunukan kini bukan sekadar perkara lokal. Ia menjadi cermin komitmen penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Utara.

Pertanyaannya tinggal satu: apakah negara hadir menjaga benteng pesisirnya—atau membiarkan akar mangrove tercabut, lalu perkara ini perlahan diendapkan?

Tim.

 

Post Views: 20
Tags: Berita Kaltara
Previous Post

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Next Post

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Admin

Admin

Next Post
Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

April 19, 2026
Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

April 19, 2026

Recent News

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Puluhan Tenaga Outsourcing di Yogyakarta Diduga Jadi Korban Penipuan Sertifikasi Satpam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

April 19, 2026
Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

Vinechya D Muna Ketua DPP GMNI Bid.Pergerakan Perempuan, Menyebut Tiga Komitmen Utama Gerakan Sarinah Pada Momen Hari Kartini 2026 Apa Saja?

April 19, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026
Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

Posisi Kaum Wanita Indonesia Dalam Angka Yang Perlu Untuk Direnungkan Pada Hari Kartini 2026

April 19, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In