Jakarta, Derap Kalimantan. Com | Sebanyak 24 juta pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia masih menghadapi ketidakpastian ekonomi dan perlindungan hukum. Menurut Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., mereka seharusnya diakui sebagai pekerja resmi dengan gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol karena tidak ada perjanjian tertulis antara pemerintah dan perusahaan penyedia layanan transportasi daring,” ujar Prof. Sutan kepada media.
Ia juga mengkritik kebijakan kementerian terkait yang dinilai hanya sebagai pencitraan selama sembilan tahun terakhir tanpa solusi konkret bagi para pengemudi ojol. Masalah di lapangan sangat kompleks, termasuk kecelakaan kerja hingga kematian, yang tidak dijamin oleh asuransi dari perusahaan. “Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas risiko yang mereka hadapi,” tambahnya.
Selain itu, ketidakstabilan pendapatan menjadi masalah serius. “Saat ini, rata-rata pengemudi hanya memperoleh sekitar Rp30.000 per hari dalam 30 hari kerja. Kondisi ini menjebak mereka dalam kemiskinan jangka panjang,” ungkapnya.
Langkah Konkret yang Harus Diambil Pemerintah
Prof. Sutan menegaskan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah nyata untuk melindungi pengemudi ojol dengan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan mereka. Berikut beberapa langkah yang ia usulkan:
Pengakuan Profesi: Mengatur profesi pengemudi ojol dalam undang-undang dan menetapkan gaji sesuai UMR.
Asuransi Ketenagakerjaan: Memberikan perlindungan kecelakaan dan kematian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Perlindungan dari PHK Sepihak: Memastikan pengemudi tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Jaminan Perlindungan Hukum: Menyediakan bantuan hukum bagi pengemudi yang menghadapi permasalahan saat bekerja.
Pembentukan Koperasi: Mendirikan koperasi pengemudi ojol untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
“Langkah-langkah ini sangat penting agar para pengemudi ojol tidak terus-menerus dirugikan dan bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak,” tegas Prof. Sutan.
Narasumber:
Prof. Sutan Nasomal