Kab. Berau, Derap Kalimantan. Com | Pada hari Rabu, 30/10/2024, Pihak dari PT Berau Coal tak kunjung memberikan jawaban kepada Kelompok Tani (PokTan) usaha bersama meraang (UMB) yang memiliki lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Poktan usaha bersama hingga detik ini masih resmi dan sah milik Poktan UBM dan pihak UMB akan segera menutup lahan tersebut yang selama ini dikuasai korporasi tersebut berdasarkan legalitas surat yang ada.
PT Berau Coal telah di kirimkan surat panggilan hasilnya Mangkir dari panggilannya, padahal panggilan tersebut merupakan panggilan yang pertama dari pihak pemilik lahan yang dikuasai oleh PT Berau Coal.
Adapun Surat yang terlampir ini rencana akan di tembuskan ke Kantor PT Berau Coal, Tanjung Redeb Berau, dan Kantor PT Berau Coal Jakarta, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi, Polres Berau, dan Polda Kalimantan Timur.
Berdasarkan nomor surat yang terlampir,
: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024
Lampiran : 1( Satu ) berkas
Perihal : surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan Poktan UBM.
Isi dari surat ini berisi adanya permasalahan antara poktan UMB dengan PT Berau Coal, mereka meminta kepada pihak Berau Coal untuk meminta pertanggung jawaban kepada pihak Berau cooal agar bertanggung jawab menghentikan segala aktivitas pertambangan di atas lahan milik kelompok Tani Usaha Bersama Maraang seluas 1290 Hektar dengan dasar – dasar berikut.
1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.
2. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.BERAU COAL segera membayar dan atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang hingga saat ini belum direalisasikan dan bergantung.
3. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
4. Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5. Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.
6. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.
7. Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah
Berdasarkan undang undang dan berdasarkan peraturan dan wajib ditaati oleh rakyat. “Saya sangat berharap aparat penegak hukum akan mengawali masalah ini dengan seadil-adil nya Tampa pandang bulu.” Ungkap rapik selaku kordinator lapangan
Poktan UBM Poktan UBM akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang akan di laksanakan pada hari minggu tanggal 3 November 2024.
“sampai adanya putusan inkrah, dengan titik lokasi area lahan Poktan UBM, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan jumlah massa 100 orang yang akan melakukan penutupan lahan yang di gunakan seenaknya oleh PT Berau Coal,”.tegasnya.
Pesan untuk PT Berau Coal, Poktan UBM tidak akan tinggal diam dan akan menunggu dikarena ini sudah terlalu lama sekali, dan tidak akan berhenti untuk menegakan kebaikan.
Menjadi pertanyaan masyarakat, terkait bukti perusahaan memiliki lahan itu apa, buktinya dalam bentuk apa. Jika mereka punya bukti ya harus di buktikan di meja hijau kan, dan kalau memang punya bukti legalitas artinya masyarakat kalah dan Poktan UBM tentu tidak akan menuntut apapun.
“Akan Tetapi jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas, sudah jelas perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami masyarakat,” tandasnya.
Masyarakat kelompok tani menuntun hak nya terkait janji PT Berau Coal yang akan membayar mereka tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Hingga berita ini di turunkan belum ada dari pihak PT. Berau Coal yang datang atau memberi tanggapan terkait mangkir dari Poktan UBM di Kejaksaan Negeri Ta
Dan pihak media pun hingga saat ini ikut turun tangan ingin menemui pihak PT Berau Coal tetapi tidak bisa di temui untuk mendapatkan alasannya tidak menghadiri panggilan dari Poktam UBM di Pengadilan Negeri Berau. (Adi).