• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun di Teluk Bintuni, Eduard Orocomna: “Hukum Negara dan Hukum Adat Harus Berjalan Bersama

Admin by Admin
Oktober 6, 2026
in Daerah
0
Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun di Teluk Bintuni, Eduard Orocomna: “Hukum Negara dan Hukum Adat Harus Berjalan Bersama
0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

_Eduard Orocomna, Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni dan Anggota Pokja Adat MRPB, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolres dan Kejari Teluk Bintuni mengawal kasus hingga tuntas dan pelaku membayar denda adat Suku Besar Arfak_

Jakarta,- Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T., yang dikenal sebagai Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni, mengutuk keras peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni yang berujung pada kematian korban.

 

Peristiwa yang kini ditangani Polres Teluk Bintuni tersebut, menurut Eduard, merupakan luka kemanusiaan dan luka adat bagi 7 suku asli di Teluk Bintuni yang terdiri dari Suku Sough, Sebyar, Kuri, Moskona, Wamesa, Irarutu, dan Sumuri.

 

“Ini kejahatan luar biasa. Anak 11 tahun adalah masa depan 7 suku. Saya mengutuk keras pelaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Tanah Sisar Matiti,” kata Eduard kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp Senin (6/10/2026).

Minta Dua Jalur: Pidana dan Adat

Eduard yang dikenal sebagai Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni Dari Suku besar Moskona ini menegaskan, kasus tersebut harus diselesaikan melalui dua jalur secara bersamaan, yakni jalur hukum negara dan jalur hukum adat.

“Kami dari MRP Papua Barat Pokja Adat Perwakilan Teluk Bintuni meminta kepada Kapolres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni agar menangani dan memproses hukum pelaku. Kami perwakilan anak, anak 7 suku adalah anak adat, maka proses hukum tetap jalan, proses adat pun tetap jalan,” ujarnya.

Menurut Eduard, pelaku tidak hanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tetapi juga harus membayar denda adat sesuai budaya suku-suku besar yang ada di Teluk Bintuni, Manokwari, dan Manokwari Selatan.

“Supaya dibayar sesuai dengan budaya kami. Suku besar yang ada di Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, kami meminta dibayar sesuai dengan Suku Besar Arfak. Proses hukum tetap jalan sesuai UU yang berlaku di NKRI, dan proses adat juga dipersatukan,” kata dia.

Eduard menjelaskan, dalam konteks adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah Teluk Bintuni, Manokwari dan Mansel, Suku Besar Arfak menjadi payung besar bagi sejumlah suku lain.

“Adat ini Tanah Papua, khusus Suku Besar Arfak dan juga Suku Sebyar dan Moskona yang ada di bumi ini adalah bagian dari Suku Besar Arfak. Jadi ini harus diselesaikan secara adat juga untuk memulihkan luka keluarga dan marwah adat,” tuturnya.

Desak Kapolri Jenderal Bintang 4

Eduard juga menyampaikan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026 sebagai Kapolri ke-26 menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi, kini menyandang pangkat Jenderal Polisi Bintang 4.

Eduard berharap kepemimpinan baru Polri dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Kembali ke Pelukan Rakyat” dapat dibuktikan dalam penanganan kasus di Teluk Bintuni.

“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memerintahkan Kapolda Papua Barat dan Kapolres Teluk Bintuni untuk bergerak cepat, transparan, dan saintifik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Amankan bukti medis, periksa semua pihak yang memiliki akses kepada korban,” ujarnya.

Ia juga menyatakan mendukung desakan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang meminta penyidikan dilakukan secara profesional.

Imbauan untuk Masyarakat

Selain kepada aparat penegak hukum, Eduard yang dikenal sebagai *Tokoh Intelektual Kabupaten Teluk Bintuni* mengimbau kepada masyarakat di 7 suku agar meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak.

 

“Saya imbau kepada mama-mama, bapa-bapa, kepala suku, tokoh adat, tokoh gereja di 7 suku agar selalu waspada. Jaga anak-anak kita, awasi pergaulan mereka, jangan biarkan mereka sendiri di tempat sepi. Kejahatan seksual bisa terjadi kapan saja,” katanya.

Ia menekankan pentingnya peran keluarga, gereja, sekolah, dan pemerintah kampung dalam memberikan edukasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami tidak ingin ada lagi anak 11 tahun menjadi korban. Cukup sudah. Visi MRPB adalah jaga manusia dan jaga tanah Papua,” pungkas Eduard. (DW)

Post Views: 161
Tags: #Berita Polri
Previous Post

Bangunan Kos Tanpa PBG Tetap Dibangun di Medan Petisah, Muncul Dugaan “Lampu Hijau” dari Oknum Perkimcikataru

Next Post

Pengaturan Lalu-lintas pagi hari memberikan pelayanan kepada anak-anak Sekolah dan masyarakat Pengguna Jalan.

Admin

Admin

Next Post
Pengaturan Lalu-lintas pagi hari memberikan pelayanan kepada anak-anak Sekolah dan masyarakat Pengguna Jalan.

Pengaturan Lalu-lintas pagi hari memberikan pelayanan kepada anak-anak Sekolah dan masyarakat Pengguna Jalan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In