Derap Kalimantan. Com | Isu kenaikan penyesuaian tarif PDAM Batiwakkal menyeruak dimasyarakat hingga Saipul Rahman Direktur PDAM angkat bicara saat awak media konfirmasi terkait isu tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah dibahas dari tahun 2022 bahkan pihaknya sudah sosialisasi ke masyarakat hingga semua RT dan Kelurahan juga sempat mengundang Komisi II DPRD Berau waktu itu, ujarnya kepada media, Senin, (25/11/2024).
Pertemuan rapat dilakukan di Kanwil Kumham Kaltim yang Fasilitasi Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Berau, telah dilakukan pembahasan kanaikan tarif PDAM Batiwakkal.
Direktur PDAM Batiwakkal Saipul Rahman membenarkan ada pembahasan penyesuaian tarif PDAM Batiwakal, saat itu dibahas di ruang rapat utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur fasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Berau pada Selasa, 16 Juli 2024 yang lalu.
Urgensinya adalah SK Gubernur yang memandatkan kita, sebenarnya dari tahun 2021 kita sudah ditegur, ia mengatakan biaya operasional kita itu lebih besar daripada tarif kita, itu tegurannya dari Gubernur sedangkan Gubernur dapat mandat dari pemendagri nomor 71 tahun 2016 dan pemendagri nomor 21 tahun 2020.
“Pada selasa, 16 Juli 2024 yang lalu kami dipanggil kembali mendapat giliran untuk membahas penyesuaian tarif PDAM Batiwakkal. Penyesuaian tarif PDAM Batiwakkal tergantung dari SK Bupati, sepenuhnya ditangan Bupati yang menentukan bisa dinaikkan sekarang bisa juga bulan depan bisa juga tahun depan kita tidak tahu yang penting kami dari PDAM telah memenuhi persyaratan administrasinya,” terangnya.
“Saipul Rahman (Direktur PDAM) mengatakan bahwa kenaikan tarif PDAM mau tidak mau nanti kita harus naikkan karena adanya inflasi tapi itu tergantung Bupati kapan mau dinaikkan Tarif PDAM Batiwakkal.”ungkapnya.
“Namun dijelaskan Saipul Rahman (Direktur PDAM) bahwa penyesuaian tarif selama ini dinilai tidak adil, Ia ingin Tarif kenaikan PDAM Batiwakkal berkeadilan, makanya untuk yayasan akan sesuaikan tarifnya, begitu juga nanti akan di koreksi yang lainnya. Ia mengatakan bahwa hingga tahun ini PDAM Batiwakkal masih bisa menyumbang setor PAD sebesar Rp 1,4 miliyar,” terangnya.
Isu penyesuaian tarif PDAM menjadi sorotan dimasyarakat Berau saat ini, meskipun belum dilakukan kenaikan tarif PDAM Batiwakkal oleh Bupati, namun menurut Rahman proses nya telah dilewati, tinggal kuncinya di Bupati.
Seperti dilansir dari Humas Kemenkumham Kaltim bahwa rapat pembahasan untuk membahas rancangan peraturan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Berau.
Adapun Rancangan yang dibahas pada hari saat itu adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal.
Setelah pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Siska, Edy, Tia dan Panji. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan.
Menurut salah satu pelanggan PDAM Batiwakkal yang tidak mau di sebutkan mengatakan bila kenaikan tarif PDAM Batiwakkal dinaikkan maka akan sangat melukai hati masyarakat Berau, Bupati harus meninjau kembali minta jangan naikan tarif PDAM Batiwakkal karena sangat memberatkan masyarakat Berau saat ini.” tutupnya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab Berau, terkait isu tersebut. (**). Marihot.