• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

PT. NPN atau TRIPUTRA GROUP Diduga Abaikan Dampak Lingkungan dan Hak Warga di Segah: Debu, Lampu, dan Penyerobotan Lahan Jadi Sorotan

Admin by Admin
Mei 15, 2025
in Daerah
0
PT. NPN atau TRIPUTRA GROUP  Diduga Abaikan Dampak Lingkungan dan Hak Warga di Segah: Debu, Lampu, dan Penyerobotan Lahan Jadi Sorotan
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Segah, DerapKalimantan.com | Miris dan memprihatinkan—itulah kondisi yang dirasakan warga lokal di Long Ayan, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akibat keberadaan perusahaan sawit PT TRIPUTRA GROUP  Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (14/5/2025) pukul 12:32 WITA, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut mengabaikan dampak lingkungan serta hak-hak dasar masyarakat sekitar.

Adalah Pak Majid, seorang warga lokal yang telah lama bermukim dan berkebun di kawasan tersebut bahkan sebelum perusahaan beroperasi. Dalam keterangannya kepada Derap Kalimantan, Majid mengungkapkan bahwa kebunnya kini terjepit di tengah-tengah area perusahaan yang dulunya dikelola oleh PT NPN sebelum beralih ke TRIPUTRA GROUP

Majid menyebut bahwa lahan miliknya telah diserobot perusahaan hingga beberapa hektar. Tidak hanya itu, ia juga pernah merasakan getirnya dikriminalisasi hingga mendekam di penjara atas konflik lahan dengan perusahaan. Ia merasa sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak menunjukkan kepedulian terhadap warga lokal.
Salah satu bentuk kelalaian yang paling terasa adalah tidak adanya penerangan jalan menuju rumahnya, serta debu yang beterbangan akibat lalu-lalang kendaraan perusahaan yang tak pernah disiram untuk meredam polusi.

Kondisi ini telah berlangsung sejak perusahaan mengambil alih pengelolaan area tersebut. Tidak adanya mediasi maupun pendekatan dari perusahaan membuat situasi semakin memanas.

Menurut warga, bahwa perusahaan seharusnya memahami posisinya sebagai investor yang beroperasi di tanah masyarakat adat dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Masalah ini mencerminkan lemahnya implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Warga menegaskan bahwa perusahaan diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Berikut poin-poin penting dalam regulasi yang disebut diduga dilanggar oleh PT TRIPUTRA GROUP sebagai Investor yang melakukan kegiatan Perusahaannya di Segah:
Seperti Alokasi 20% lahan di luar HGU untuk pembangunan kebun masyarakat.
Kemitraan dengan masyarakat lokal, termasuk petani dan warga umum.
Fasilitasi pembangunan kebun rakyat secara bersamaan dengan kebun inti perusahaan.

Bantuan permodalan, sarana, dan prasarana untuk unit usaha kemitraan.

Kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL-UPL serta pelaporan perkembangan usaha ke pemerintah.

Perusahaan juga diwajibkan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), menyediakan penerangan, serta memperhatikan dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar akibat aktivitas operasional mereka.

Warga berharap pemberitaan ini bisa menjadi pemantik agar pihak perusahaan mau membuka ruang mediasi. Ia ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai, namun tetap berlandaskan hukum dan keadilan. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan mengawasi dan menindak perusahaan yang diduga telah melanggar aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana sebuah investasi yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab sosial bisa menimbulkan konflik dan penderitaan bagi masyarakat lokal. Sudah saatnya pihak berwenang memastikan bahwa investasi besar seperti perkebunan sawit tidak menindas hak-hak rakyat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi  dari Pihak Perusahaan. (**).
Tim Derap Kalimantan.

Post Views: 143
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

FPK Berau dan Kesbangpol Gelar Gebyar Budaya Nusantara Peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Next Post

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

Admin

Admin

Next Post
Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026

April 23, 2026
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Nelayan Tradisional, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

April 23, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 230426: SEGALA PERKARA

April 23, 2026
Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif 

April 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In