Segah, DerapKalimantan.com | Miris dan memprihatinkan—itulah kondisi yang dirasakan warga lokal di Long Ayan, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akibat keberadaan perusahaan sawit PT TRIPUTRA GROUP Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (14/5/2025) pukul 12:32 WITA, ditemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut mengabaikan dampak lingkungan serta hak-hak dasar masyarakat sekitar.
Adalah Pak Majid, seorang warga lokal yang telah lama bermukim dan berkebun di kawasan tersebut bahkan sebelum perusahaan beroperasi. Dalam keterangannya kepada Derap Kalimantan, Majid mengungkapkan bahwa kebunnya kini terjepit di tengah-tengah area perusahaan yang dulunya dikelola oleh PT NPN sebelum beralih ke TRIPUTRA GROUP
Majid menyebut bahwa lahan miliknya telah diserobot perusahaan hingga beberapa hektar. Tidak hanya itu, ia juga pernah merasakan getirnya dikriminalisasi hingga mendekam di penjara atas konflik lahan dengan perusahaan. Ia merasa sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak menunjukkan kepedulian terhadap warga lokal.
Salah satu bentuk kelalaian yang paling terasa adalah tidak adanya penerangan jalan menuju rumahnya, serta debu yang beterbangan akibat lalu-lalang kendaraan perusahaan yang tak pernah disiram untuk meredam polusi.
Kondisi ini telah berlangsung sejak perusahaan mengambil alih pengelolaan area tersebut. Tidak adanya mediasi maupun pendekatan dari perusahaan membuat situasi semakin memanas.
Menurut warga, bahwa perusahaan seharusnya memahami posisinya sebagai investor yang beroperasi di tanah masyarakat adat dan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Masalah ini mencerminkan lemahnya implementasi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Warga menegaskan bahwa perusahaan diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Berikut poin-poin penting dalam regulasi yang disebut diduga dilanggar oleh PT TRIPUTRA GROUP sebagai Investor yang melakukan kegiatan Perusahaannya di Segah:
Seperti Alokasi 20% lahan di luar HGU untuk pembangunan kebun masyarakat.
Kemitraan dengan masyarakat lokal, termasuk petani dan warga umum.
Fasilitasi pembangunan kebun rakyat secara bersamaan dengan kebun inti perusahaan.
Bantuan permodalan, sarana, dan prasarana untuk unit usaha kemitraan.
Kepatuhan terhadap AMDAL atau UKL-UPL serta pelaporan perkembangan usaha ke pemerintah.
Perusahaan juga diwajibkan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), menyediakan penerangan, serta memperhatikan dampak kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar akibat aktivitas operasional mereka.
Warga berharap pemberitaan ini bisa menjadi pemantik agar pihak perusahaan mau membuka ruang mediasi. Ia ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai, namun tetap berlandaskan hukum dan keadilan. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan mengawasi dan menindak perusahaan yang diduga telah melanggar aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana sebuah investasi yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab sosial bisa menimbulkan konflik dan penderitaan bagi masyarakat lokal. Sudah saatnya pihak berwenang memastikan bahwa investasi besar seperti perkebunan sawit tidak menindas hak-hak rakyat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Pihak Perusahaan. (**).
Tim Derap Kalimantan.















