BERAU, Kaltim – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan kembali mencuat. Kali ini, Sungai Daluman yang melintasi Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga tercemar limbah tambang batu bara milik PT. Supra Bara Energi (SBE).(6/8)
Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar, kini berubah menjadi keruh pekat berwarna cokelat tua. Kondisi ini pertama kali ditemukan pada Rabu (30/7) yang lalu, saat warga, aktivis lingkungan, media, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Sejak kecil, kami sangat bergantung pada Sungai Daluman. Tapi sejak ada tambang itu, air tidak bisa kami pakai lagi untuk mandi, mencuci, apalagi untuk minum,” ungkap Rani (47), warga asli Pegat Bukur.
Kerusakan lingkungan tak hanya berdampak pada ekosistem air, namun juga langsung memukul kehidupan masyarakat di Kampung Pegat Bukur, Inaran, Bena Baru, dan sekitarnya. Warga kini terpaksa mencari sumber air alternatif, yang secara ekonomi dan logistik tidak mudah.

Dirwansyah, salah satu tokoh masyarakat, menyebut bahwa pencemaran tersebut telah menghancurkan sumber air minum warga dan habitat sungai. “Solusi terbaik adalah mencabut izin tambang mereka. Ini bukan pertama kali mereka mencemari sungai,” tegasnya.
Ironisnya, saat dikonfirmasi langsung di lapangan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. SBE, Hendra, enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam ketika ditanya media terkait pencemaran ini.
Menurutnya, “Ini adalah tindakan biadab yang mengabaikan keberadaan masyarakat,” kata Ketua RT 01, Yani, dengan nada geram.
Ia menambahkan bahwa pencemaran ini terjadi berulang kali tanpa ada penyelesaian. Pihak perusahaan seolah-olah kebal hukum dan tak pernah memberikan tanggung jawab secara moral maupun hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Sebab dan Akibat:
Dugaan pembuangan limbah tambang batu bara PT. SBE langsung ke aliran Sungai Daluman.
Kurangnya pengawasan dari instansi berwenang.
Tidak adanya sistem pengolahan limbah yang layak.
Akibatnya,
– Rusaknya kualitas air Sungai Daluman.
– Hilangnya akses air bersih bagi masyarakat.
– Terancamnya ekosistem air dan biota sungai.
– Meningkatnya risiko penyakit akibat air tercemar.
– Masyarakat harus menanggung biaya tambahan untuk kebutuhan air bersih.
Ada dugaan Pelanggaran Hukum dan Regulasi, Jika dugaan ini terbukti, maka PT. SBE dapat dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 69 ayat (1) huruf a:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Pasal 104:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.”
Tuntutan Warga:
Pemerintah pusat dan Menteri Lingkungan Hidup diminta turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
DLHK Provinsi Kalimantan Timur diminta segera mengeluarkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Penegakan hukum terhadap PT. SBE secara pidana maupun perdata.
Rehabilitasi Sungai Daluman secara menyeluruh dan pemulihan hak warga atas air bersih.
Kasus pencemaran Sungai Daluman ini merupakan peringatan serius atas lemahnya pengawasan lingkungan di wilayah pertambangan.
Jika tidak segera ditangani, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga masa depan ribuan warga yang bergantung pada sungai ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum tak boleh tutup mata. Warga Pegat Bukur sudah terlalu lama menanti keadilan.
Harapan warga, Pemerintah Pusat dapat menindaklajutinya agar masyarakat lokal dapat hidup tenang. ***
Tim DK – RED.















