Jakarta, 6 Agustus 2025 — Penahanan seorang ibu muda asal Sumedang bernama Rina bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan di Polres Metro Jakarta Pusat menuai sorotan luas dari berbagai kalangan. Kasus ini mendapat respons keras dari pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., serta aktivis perempuan dan anak.
Prof. Sutan Nasomal yang dikenal vokal membela hak-hak kaum marginal, menyatakan keprihatinan dan kekesalannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilai abai terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam wawancara dengan media di markas pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, ia meminta agar Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kapolri duduk bersama untuk merumuskan solusi konkret demi keadilan dan kemanusiaan.
“Kasus ini jelas mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Demi prinsip keadilan, apalagi menyangkut bayi dan ibu menyusui, semestinya ada pendekatan yang lebih manusiawi,” tegas Prof. Sutan.
Kritik serupa juga datang dari Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. Ia menyatakan keprihatinan mendalam setelah mengunjungi Polres Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025. Menurutnya, kondisi tahanan tidak layak bagi seorang bayi, meskipun polisi mengklaim telah menyediakan ruang menyusui.
“Anaknya demam dan muntah. Ini akibat langsung dari kondisi lingkungan yang tidak sehat dan tidak layak secara psikologis. Penahanan seperti ini melanggar prinsip hukum perlindungan anak dan hak asasi manusia,” ujar Jurika.
Jurika mengutip berbagai regulasi yang diduga telah dilanggar, antara lain:
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Melarang perlakuan tidak manusiawi terhadap anak.
PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi: Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak untuk memperoleh ASI eksklusif.
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022: Menyatakan penahanan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan menyarankan jalur keadilan restoratif.
Dalam kasus Rina, menurut Jurika, terdapat indikasi kuat bahwa perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata, karena terkait wanprestasi dalam jual beli kendaraan. Rina bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil sebagian uang yang disengketakan.
Sebagai langkah konkret, Jurika mengaku telah secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut mempertanyakan kredibilitas tagline Polri seperti “Polri Humanis” dan “Polri Presisi”.
“Tagline hanya lips service. Faktanya nihil. Yang lebih cocok: ‘Hepeng mangotor nagara on’—semua urusan asal sedia uang tunai,” tegas alumni Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani. Ketika sistem hukum bertabrakan dengan nilai kemanusiaan, maka sudah saatnya semua pihak yang berwenang duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.***
Narasumber: Prof Sutan Nasomal















