Berau, Kalimantan Timur – Plafon lantai dua Gedung RSUD Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, ambruk pada Kamis, (21/8/2025), meski bangunan megah bernilai Rp248 miliar itu belum sempat diresmikan. Insiden ini sontak memicu sorotan publik yang menilai ada dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.(23/8).
Warga sekitar mengaku mendengar suara keras sebelum mendapati plafon lantai dua jebol dan beberapa tembok mengalami retakan. Pekerja proyek langsung melakukan perbaikan darurat di lokasi.
Padahal, pembangunan RSUD Tanjung Redeb telah dinyatakan rampung pada 31 Desember 2024. Serah terima pekerjaan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau dengan Dinas Kesehatan Berau telah dilakukan pada 24 Juni 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, ER, mengakui bahwa kerusakan terjadi akibat kelalaian tukang. Kronologisnya, pengakuan tukang menurutnya, ada yang salah dalam pemasangan paku ditalang tersebut terkena paku sehingga ada yang bolong di talang tersebut, hingga masuknya air, ungkapnya.
Debit air yang masuk dan beban gifsun dalam menampung air keberatan, hingga menyebabkan plafon ambruk.
“Hal itu tidak dilaporkan ke kami. Ini murni kelalaian kontraktor,” ujar ER kepada wartawan.
ER menyebut kontraktor proyek adalah PT MAM, yang kini tengah memperbaiki kerusakan dan ditargetkan rampung dalam beberapa hari. “Kami sudah mengingatkan kontraktor, rumah sakit ini untuk pelayanan publik, jadi kualitas harus dijaga,” tegasnya.
Sorotan publik, Dana Fantastis, Kualitas Dipertanyakan.
Proyek RSUD Tanjung Redeb menggunakan dana APBD Berau 2023 sebesar Rp248 miliar, Namun, publik menilai kualitas pengerjaan tidak sebanding dengan anggaran jumbo tersebut.
Warga juga menduga adanya penggunaan material di bawah standar serta mempertanyakan apakah proyek ini telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mengingat lokasi rumah sakit dinilai tidak jauh dengan area kegiatan pertambangan.
Kerusakan dini ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap potensi praktik korupsi. Warga menilai kontraktor “kebal hukum” bahkan tak tersentuh aparat penegak hukum yang ada didaerah.
Masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI segera turun tangan menyelidiki, demi menyelamatkan uang negara sekaligus menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis di masa depan.
Potensi Jeratan Hukum bila terjadi penyimpangan. Apabila terbukti ada penyimpangan, pihak terkait bisa dijerat:
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor, Pasal 2 dan 3, mengenai perbuatan memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 67 dan 86, terkait tanggung jawab kontraktor atas mutu, keamanan, dan keselamatan bangunan.
“Ambruknya plafon RSUD Tanjung Redeb menjadi alarm keras. Rumah sakit yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan andalan justru menyimpan potensi bahaya akibat dugaan kelalaian dan praktik korupsi”.****
Reporter: Marihot – RED















