• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025

Admin by Admin
Agustus 23, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
MA dan Badan Peradilan di Bawahnya Makin Sadar Lapor Gratifikasi, Simak Data 2022-2025
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta, Sabtu,23 Agustus 2025

Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) merilis Laporan Penanganan Gratifikasi Periode 2022-2025 melalui akun Instagram, MA-RI Cegah Gratifikasi, pada Jumat (22/8).

Laporan tersebut merupakan hasil rekapitulasi Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi yang tercatat sampai dengan 16 Agustus 2025 di Mahkamah Agung.

Apa Itu Gratifikasi?

Menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan demikian, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, perlu diingat, ketentuan tersebut tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bawas MA Rilis Laporan Penanganan Gratifikasi 2022-2025

Data mencatat, jumlah pelaporan gratifikasi pada 2022 adalah sebanyak sembilan laporan, lima laporan (2023), 173 laporan (2024) dan 413 laporan (2025).

Adapun rincian dari Laporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi tersebut antara lain, penerimaan sebanyak 554 laporan, sedangkan untuk penolakan berjumlah 46 laporan dengan total 600 laporan.

Dalam jangka waktu 30 hari kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dan menetapkan status kepemilikan terhadap setiap laporan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK. Berikut adalah penetapan KPK atas laporan dan total nilai gratifikasi yang telah dihimpun oleh Bawas MA:

– Dikelola oleh instansi (71 laporan), dengan nilai penetapan: 20.873.000.

– Laporan penolakan (46 laporan), dengan nilai penetapan: 25.200.000.

– Milik negara (112 laporan), dengan nilai penetapan: 61.980.450.

– Pasal 6 (109 laporan), dengan nilai penetapan: 11.362.400.

– Sebagian Milik Negara (15 laporan), dengan nilai penetapan: 4.194.336.

– Tidak Memenuhi (3 laporan), dengan nilai penetapan: 305.000.

– Tidak Wajib Lapor (240 laporan), dengan nilai penetapan: 78.985.409.

– Laporan Dihapus (2 laporan), dengan nilai penetapan: –

– Diproses KPK (2 laporan), dengan nilai penetapan: –

Total 600 laporan dengan jumlah nilai penetapan sejumlah 202.900.595.

Rekapitulasi laporan gratifikasi yang telah dirilis tersebut, menunjukkan komitmen yang kuat dari Mahkamah Agung untuk memperkuat integritas dengan menciptakan badan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung untuk mewujudkan Wilayah Kerja yang Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Kerja yang Bersih dan Melayani (WBBM).

Untuk diketahui, Bawas MA secara periodik juga telah mengumumkan perihal apresiasi laporan penerimaan/penolakan gratifikasi periode triwulan II-2025. Pada 11 Juli 2025, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi 64 nama pelapor penerimaan/penolakan gratifikasi melalui Pengumuman Nomor: 2817/BP/PENG.HM1.1.1/VII/2025.

Adanya apresiasi tersebut, diharapkan para insan peradilan tetap mempertahankan inisiatifnya untuk melaporkan gratifikasi, guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Penulis: Nadia Yurisa Adila

Post Views: 68
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Antara Manfaat dan Potensi Lahan Korupsi

Next Post

Plafon RSUD Tanjung Redeb Ambruk, Publik Desak KPK dan Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi! 

Admin

Admin

Next Post
Plafon RSUD Tanjung Redeb Ambruk, Publik Desak KPK dan Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi! 

Plafon RSUD Tanjung Redeb Ambruk, Publik Desak KPK dan Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi! 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In