Kutim, Sandaran – Rabu, 3 September 2025. Kondisi bangunan SMP Negeri 03 Sandaran di Kampung Tanjung Mankalihat, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) dikeluhkan warga dan orang tua murid. Gedung sekolah yang seharusnya menjadi tempat layak untuk proses belajar-mengajar kini tampak rusak parah di gedung nyaris roboh dan tidak lagi memenuhi standar keselamatan.
Pantauan tim media DerapKalimantan.com pada Minggu (1/9/2025) mendapati sejumlah bagian sekolah dalam kondisi memprihatinkan. Dinding dan plafon ruang kelas jebol, sebagian atap sudah lapuk, serta sejumlah ruangan tidak layak dipakai. Meski demikian, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung di bangunan tersebut karena tidak ada alternatif ruang kelas lain.
“Plafon sudah banyak yang ambruk ke bawah. Kami khawatir nanti bisa menimpa anak-anak saat belajar,” ujar salah seorang orang tua siswa. Kondisi ini, menurut warga, sangat membahayakan keselamatan peserta didik.
Salah seorang Tokoh Masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan, angkat bicara. Ia berharap pemerintah Kutai Timur segera turun tangan memperbaiki sarana pendidikan di wilayah pedalaman. “Sudah bertahun-tahun kami mengajukan perbaikan, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami ingin sekolah ini segera direnovasi, demi masa depan anak-anak,” tegasnya.
Masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, khususnya Dinas Pendidikan, lamban dalam memberikan perhatian terhadap pemerataan pendidikan. Padahal, dengan alokasi anggaran pendidikan yang cukup besar alias gemuk, seharusnya tidak ada lagi sekolah di pedalaman yang tertinggal.
Warga meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan di wilayah perkotaan, tetapi juga memperhatikan sekolah-sekolah di daerah pelosok. “Kami berharap tidak ada lagi sekolah tertinggal. Pemerintah harus berani melakukan terobosan demi mencerdaskan anak bangsa,” ungkap warga setempat.
Kewajiban Pemerintah Menjamin Pendidikan
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang layak, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kondisi SMPN 03 Sandaran yang rusak parah ini menjadi sorotan bahwa pemerintah Kutai Timur perlu segera memenuhi kewajibannya, bukan hanya dari sisi anggaran tetapi juga implementasi nyata di lapangan.
Warga Desa Tanjung Mankalihat berharap renovasi SMPN 03 dapat segera direalisasikan agar anak-anak bisa belajar dengan aman dan nyaman. Mereka tidak ingin menunggu sampai terjadi musibah akibat bangunan sekolah yang roboh.
“Ini demi keselamatan anak-anak kami. Kami hanya ingin sekolah yang layak untuk belajar,” pungkas salah satu orang tua siswa dengan nada harap.
Jurnalis : Tim DK – RED.















