Berau, DerapKalimantan.com – Selasa, 23/9/2025, – Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Tanaman Industri (HTI) Tahun 2025 yang disosialisasikan PT Sumalindo Alam Lestari (SAL) site Batu Putih, Kabupaten Berau, menuai penolakan keras dari masyarakat Dumaring Kecamatan Talisayan. Warga menilai perusahaan melakukan rekayasa terhadap isi Berita Acara (BA) notulen hasil pertemuan yang digelar pada 25 Februari 2025 di Kantor Kecamatan Talisayan.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Camat Talisayan beserta jajaran Muspika, perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), tokoh adat, serta perwakilan masyarakat. Forum itu digelar untuk mendengar penjelasan perusahaan terkait progres target RKT 2025.
Namun, beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 19 September 2025, masyarakat Dumaring dan Capuak melayangkan surat klarifikasi khusus kepada PT SAL. Surat yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, kepala kampung, kepala adat, serta diketahui Camat Talisayan itu, menegaskan bahwa isi Berita Acara dinilai cacat dan tidak sah.
Perwakilan warga, Jakaria atau akrab disapa Julak, bersama Abdul Mansur, mendatangi kantor PT SAL di Kampung Tembudan, Batu Putih, untuk meminta salinan dokumen BA. Dari situ, mereka menemukan adanya kejanggalan.
“Notulensi rapat dengan Nomor 002/PT-SAL/SOSISL/II/2025 yang dibuat oleh oknum perusahaan berinisial SM, selaku Comdev, ternyata tidak sesuai dengan fakta pertemuan. Yang paling fatal, penolakan masyarakat Dumaring terhadap RKT 2025 tidak tercantum dalam berita acara,” ungkap Julak dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan, tanda tangan dalam BA tidak dilakukan di forum rapat, melainkan dengan cara door to door setelah beberapa hari kemudian. “Ini jelas menyalahi aturan. Berita acara seharusnya dibacakan di hadapan peserta rapat dan ditandatangani saat itu juga,” tambahnya.
Masyarakat menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakjujuran perusahaan. Mereka meminta manajemen PT SAL untuk bertanggung jawab atas dugaan manipulasi tersebut.
“Kami jangan lagi dikhianati. Janji-janji perusahaan sejak puluhan tahun lalu tentang fee kayu, CSR, pendidikan, dan bantuan rumah ibadah pun belum pernah direalisasikan. Ironisnya, justru kampung lain yang mendapatkannya,” tegas Julak.
Masyarakat Dumaring berharap perusahaan menghentikan praktik-praktik yang merugikan warga, apalagi menyangkut kelestarian hutan serta ancaman dampak lingkungan di wilayah pesisir Talisayan.
Tim DK -RED















