• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

PN Pasarwajo Hukum Berat Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Admin by Admin
September 27, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
PN Pasarwajo Hukum Berat Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PN Pasarwajo – Dandapala Contributor

Jumat, 26 Sep 2025

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Udin bin La Sihari, seorang ayah yang terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap anak kandungnya sendiri.

“Menyatakan Terdakwa Udin bin La Sihari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dilakukan oleh orang tua, yang dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut.

Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Dian Ayu Raspati, didampingi Hakim Anggota Jeremia Sipahutar dan Aji Malik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 25 September 2025, dengan nomor perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Psw. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun saat kejadian, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kerabat pada 16 April 2025. Korban, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi dan hak anak, mengalami kekerasan seksual berulang dari ayahnya sendiri sejak 2022 hingga akhir 2023. Perbuatan tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah kontrakan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, hingga rumah kerabat di Kabupaten Buton dan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Menurut dakwaan jaksa, Udin memaksa korban dengan kekerasan fisik, seperti menutup mulut, menahan tangan dan kaki, serta ancaman agar tidak melapor. Ia juga membujuk korban dengan janji membelikan ponsel.

Perbuatan ini dilakukan saat korban tidur, dan berlangsung hingga korban merasakan sakit fisik serta trauma psikis. Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton menunjukkan robekan lama pada selaput dara korban akibat benda tumpul, serta perut membesar yang memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan, Udin mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal, tapi majelis hakim tidak menemukan hal meringankan.

Sebaliknya, beberapa faktor memberatkan menjadi pertimbangan utama yaitu perbuatan dilakukan terhadap anak kandung yang seharusnya dilindungi, berlangsung bertahun-tahun secara berulang, disertai kekerasan, dan Udin pernah dihukum atas kasus serupa pencabulan terhadap anak tetangga serta pencurian di masa lalu.

Hakim menekankan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap peran orang tua, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat seperti kurang percaya diri, sulit bersosialisasi, dan tekanan dari keluarga pelaku.

Putusan ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa pakaian korban dimusnahkan, masa tahanan dikurangkan dari vonis, dan Udin tetap ditahan. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Laporan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Buton memperkuat vonis ini, dengan menyoroti dampak psikis korban yang memerlukan pendampingan jangka panjang. Putusan PN Pasarwajo ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Sebagai bentuk komitmen negara terhadap hak anak, kasus seperti ini diharapkan mendorong pencegahan dini dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, terutama yang memiliki hubungan darah dengan korban.

Penuntut umum masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Sementara itu, korban kini mendapatkan dukungan dari lembaga bantuan hukum untuk pemulihan.**

Penerbit: Marihot

Post Views: 71
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Punggawa Lani Bin Saini Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Kesultanan Berau dari Upaya Perpecahan

Next Post

Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

Admin

Admin

Next Post
Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gubernur dan Wagub Kaltara Buka Rakornis Perhubungan 2026, Perkuat Konektivitas Wilayah

Gubernur dan Wagub Kaltara Buka Rakornis Perhubungan 2026, Perkuat Konektivitas Wilayah

April 30, 2026
Kapolda Kaltim Pastikan Proyek Strategis Sarpras Berjalan Presisi, Tegaskan Standar Tinggi Pelayanan Publik

Kapolda Kaltim Pastikan Proyek Strategis Sarpras Berjalan Presisi, Tegaskan Standar Tinggi Pelayanan Publik

April 30, 2026
Polda Kaltim Sikat Mafia BBM: 22 Kasus Dibongkar, 25 Tersangka Diringkus!

Polda Kaltim Sikat Mafia BBM: 22 Kasus Dibongkar, 25 Tersangka Diringkus!

April 30, 2026
Sentuhan Elegan di Hari Buruh: Polda Kaltim Hadirkan Aksi Sosial Berkelas untuk Masyarakat Balikpapan

Sentuhan Elegan di Hari Buruh: Polda Kaltim Hadirkan Aksi Sosial Berkelas untuk Masyarakat Balikpapan

April 30, 2026

Recent News

Gubernur dan Wagub Kaltara Buka Rakornis Perhubungan 2026, Perkuat Konektivitas Wilayah

Gubernur dan Wagub Kaltara Buka Rakornis Perhubungan 2026, Perkuat Konektivitas Wilayah

April 30, 2026
Kapolda Kaltim Pastikan Proyek Strategis Sarpras Berjalan Presisi, Tegaskan Standar Tinggi Pelayanan Publik

Kapolda Kaltim Pastikan Proyek Strategis Sarpras Berjalan Presisi, Tegaskan Standar Tinggi Pelayanan Publik

April 30, 2026
Polda Kaltim Sikat Mafia BBM: 22 Kasus Dibongkar, 25 Tersangka Diringkus!

Polda Kaltim Sikat Mafia BBM: 22 Kasus Dibongkar, 25 Tersangka Diringkus!

April 30, 2026
Sentuhan Elegan di Hari Buruh: Polda Kaltim Hadirkan Aksi Sosial Berkelas untuk Masyarakat Balikpapan

Sentuhan Elegan di Hari Buruh: Polda Kaltim Hadirkan Aksi Sosial Berkelas untuk Masyarakat Balikpapan

April 30, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gubernur dan Wagub Kaltara Buka Rakornis Perhubungan 2026, Perkuat Konektivitas Wilayah

Gubernur dan Wagub Kaltara Buka Rakornis Perhubungan 2026, Perkuat Konektivitas Wilayah

April 30, 2026
Kapolda Kaltim Pastikan Proyek Strategis Sarpras Berjalan Presisi, Tegaskan Standar Tinggi Pelayanan Publik

Kapolda Kaltim Pastikan Proyek Strategis Sarpras Berjalan Presisi, Tegaskan Standar Tinggi Pelayanan Publik

April 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In