BALIKPAPAN, Kamis 30 April 2026 — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap praktik ilegal di sektor energi. Sepanjang April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres/ta membongkar 22 kasus kejahatan migas dan menyeret 25 tersangka ke proses hukum.
Pengungkapan yang dipimpin langsung Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM yang selama ini menggerogoti subsidi negara.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa para pelaku bukan sekadar pelanggar biasa, melainkan bagian dari praktik terstruktur yang sengaja memanipulasi distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
“Sebanyak 25 tersangka telah diamankan dari 22 laporan polisi. Ini kejahatan serius karena menyasar hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Barang bukti yang disita mengungkap skala kejahatan yang masif:
15.765 liter Pertalite
5.102 liter Solar
113 fuel card ilegal
Kendaraan, tangki modifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, hingga uang tunai
Para pelaku menjalankan modus licik: memborong BBM subsidi menggunakan banyak barcode, menimbunnya, lalu menjual kembali dengan harga industri. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Polda Kaltim menegaskan, tindakan ini tidak akan ditoleransi. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini perusakan sistem distribusi negara. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Yuliyanto.
Polda Kaltim juga mengingatkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi akan diburu dan ditindak.
Pesan aparat jelas: jangan coba-coba bermain dengan BBM subsidi—risikonya penjara dan kerugian besar.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.















