• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Setelah Pernah Digerebek, Penjualan Miras Ilegal di Sambaliung Kian Terang-Terangan

Admin by Admin
Oktober 19, 2025
in Daerah
0
Setelah Pernah Digerebek, Penjualan Miras Ilegal di Sambaliung Kian Terang-Terangan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau || Sambaliung || Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang diduga ilegal di wilayah Jalan Limunjan, Gang Aries, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik.

Warga sekitar mengaku resah karena praktik tersebut masih berlangsung secara terbuka dan tak kenal waktu, meski sebelumnya lokasi itu pernah digerebek aparat penegak hukum, Minggu, (19/10/2025). 

Menurut keterangan sejumlah warga, rumah yang dijadikan tempat berjualan miras tersebut sudah lama beroperasi dan dikenal luas di wilayah Limunjan.

“Penjualannya buka 24 jam, kadang sampai larut malam masih ada pembeli. Kami warga di sini merasa risih dan terganggu, penjualan miras kian terbuka tidak mengenal waktu ” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Tahun lalu, lokasi tersebut sempat digerebek aparat penegak hukum dengan barang bukti miras dalam jumlah besar, dan pemiliknya dikabarkan sempat menjalani proses hukum. Namun, warga kecewa karena setelah hukuman selesai, aktivitas penjualan kembali berjalan bahkan dianggap semakin masif.

Adi, salah satu tokoh pemuda Sambaliung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penjualan miras di kawasan padat penduduk itu.

“Kami hanya ingin Berau ini tenang tanpa miras. Kalau dibiarkan terus, ini akan merusak moral generasi muda dan mencoreng nama baik daerah. Aparat jangan tutup mata, ini masalah serius,” tegas Adi.

Dari hasil penelusuran, rumah yang berada di ujung Gang Aries itu diduga milik seseorang pengusaha berinisial AA, yang disebut-sebut sebagai distributor minuman keras di wilayah Berau. Beberapa pengecer di kawasan Tanjung Redeb bahkan mengenal AA sebagai salah satu pemasok utama miras berbagai merek di daerah tersebut.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa beragam jenis minuman beralkohol dijual bebas dari rumah tersebut tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas penjualan dilakukan setiap hari, dan arus pembeli tak pernah sepi, bahkan hingga larut malam.

Warga menganggap penjualan miras di kawasan pemukiman jelas melanggar hukum, karena tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan aturan daerah dan undang-undang nasional.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang melarang penjualan tanpa izin resmi dan di zona terlarang seperti kawasan padat penduduk, fasilitas umum, serta area dekat sekolah atau tempat ibadah.

Pasal 204 KUHP, yang mengatur tentang penjualan barang berbahaya yang dapat membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain.

Ayat (1): Barang siapa menjual, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, yang menyebutkan bahwa memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperdagangkan produk pangan atau minuman tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kecamatan, serta instansi terkait segera menindaklanjuti aktivitas tersebut secara tegas.

“Kami sudah lelah melapor tapi tak ada tindakan nyata. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal miras, tapi soal masa depan anak-anak kami,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.

Aktivitas penjualan miras ilegal di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, menjadi ironi penegakan hukum di tingkat daerah. Warga menuntut langkah nyata dari aparat dan pemerintah agar tidak ada lagi kesan “kebal hukum” bagi pelaku yang memperjualbelikan miras tanpa izin.***

Tim DK. 

Post Views: 85
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Diduga Gunakan Jalan Pemerintah Tanpa Izin, Dua Perusahaan Tambang di Berau Disorot Warga

Next Post

Santuni Anak Yatim Piatu Ketua 234 SC dan Relawan Bonar Octo Simangunsong ,S.H bersama Henry Pakpahan ,S.H berbagi Kasih

Admin

Admin

Next Post
Santuni Anak Yatim Piatu Ketua 234 SC dan Relawan Bonar Octo Simangunsong ,S.H bersama Henry Pakpahan ,S.H berbagi Kasih

Santuni Anak Yatim Piatu Ketua 234 SC dan Relawan Bonar Octo Simangunsong ,S.H bersama Henry Pakpahan ,S.H berbagi Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Mei 31, 2026
SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

Mei 31, 2026
Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Mei 31, 2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Mei 31, 2026

Recent News

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Mei 31, 2026
SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

Mei 31, 2026
Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Sterilisasi Total Detasemen Gegana Brimob Sumut, Ibadah Waisak di Medan Berlangsung Aman dan Khidmat

Mei 31, 2026
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Perkuat Keamanan Kota Medan, Sambangi Pos Kamling dan Pelaku UMKM

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Sikat Habis Kejahatan Jalanan! Polrestabes Medan Bongkar 8 Gudang Ranmor dan Tindak Tegas 37 Tersangka

Mei 31, 2026
SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In