Berau || Sambaliung || Aktivitas penjualan minuman keras (miras) yang diduga ilegal di wilayah Jalan Limunjan, Gang Aries, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan publik.
Warga sekitar mengaku resah karena praktik tersebut masih berlangsung secara terbuka dan tak kenal waktu, meski sebelumnya lokasi itu pernah digerebek aparat penegak hukum, Minggu, (19/10/2025).
Menurut keterangan sejumlah warga, rumah yang dijadikan tempat berjualan miras tersebut sudah lama beroperasi dan dikenal luas di wilayah Limunjan.
“Penjualannya buka 24 jam, kadang sampai larut malam masih ada pembeli. Kami warga di sini merasa risih dan terganggu, penjualan miras kian terbuka tidak mengenal waktu ” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tahun lalu, lokasi tersebut sempat digerebek aparat penegak hukum dengan barang bukti miras dalam jumlah besar, dan pemiliknya dikabarkan sempat menjalani proses hukum. Namun, warga kecewa karena setelah hukuman selesai, aktivitas penjualan kembali berjalan bahkan dianggap semakin masif.
Adi, salah satu tokoh pemuda Sambaliung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penjualan miras di kawasan padat penduduk itu.
“Kami hanya ingin Berau ini tenang tanpa miras. Kalau dibiarkan terus, ini akan merusak moral generasi muda dan mencoreng nama baik daerah. Aparat jangan tutup mata, ini masalah serius,” tegas Adi.
Dari hasil penelusuran, rumah yang berada di ujung Gang Aries itu diduga milik seseorang pengusaha berinisial AA, yang disebut-sebut sebagai distributor minuman keras di wilayah Berau. Beberapa pengecer di kawasan Tanjung Redeb bahkan mengenal AA sebagai salah satu pemasok utama miras berbagai merek di daerah tersebut.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa beragam jenis minuman beralkohol dijual bebas dari rumah tersebut tanpa kejelasan izin resmi. Aktivitas penjualan dilakukan setiap hari, dan arus pembeli tak pernah sepi, bahkan hingga larut malam.
Warga menganggap penjualan miras di kawasan pemukiman jelas melanggar hukum, karena tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan aturan daerah dan undang-undang nasional.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang melarang penjualan tanpa izin resmi dan di zona terlarang seperti kawasan padat penduduk, fasilitas umum, serta area dekat sekolah atau tempat ibadah.
Pasal 204 KUHP, yang mengatur tentang penjualan barang berbahaya yang dapat membahayakan jiwa atau kesehatan orang lain.
Ayat (1): Barang siapa menjual, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, yang menyebutkan bahwa memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperdagangkan produk pangan atau minuman tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah kecamatan, serta instansi terkait segera menindaklanjuti aktivitas tersebut secara tegas.
“Kami sudah lelah melapor tapi tak ada tindakan nyata. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal miras, tapi soal masa depan anak-anak kami,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.
Aktivitas penjualan miras ilegal di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, menjadi ironi penegakan hukum di tingkat daerah. Warga menuntut langkah nyata dari aparat dan pemerintah agar tidak ada lagi kesan “kebal hukum” bagi pelaku yang memperjualbelikan miras tanpa izin.***
Tim DK.















