Berau, Kaltim — Minggu (19/10/2025). Aktivitas pengangkutan tambang yang dilakukan dua perusahaan, PT Servo dan PT KAP, di wilayah Kampung Merancang Hulu, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan media di lapangan menunjukkan sejumlah truk besar roda 10 jenis Hino 500 beroperasi pada malam hingga dini hari, mengangkut material batu dari arah Kampung Merancang Ulu menuju Merancang Ilir hingga ke lokasi penimbunan jeti di kawasan Pujut.
Warga menduga kegiatan tersebut menggunakan jalan milik pemerintah provinsi tanpa izin resmi.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar menyebutkan, hingga kini belum ada izin penggunaan jalan umum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan operasional tambang tersebut.
“Setiap malam truk-truk besar lewat membawa muatan material. Jalan ini jalan pemerinrah, bukan jalan perusahaan. Kami khawatir cepat rusak dan membahayakan pengguna lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Penggunaan infrastruktur publik untuk kepentingan komersial tanpa izin dinilai melanggar ketentuan hukum dan dapat menimbulkan kerusakan jalan serta risiko kecelakaan lalu lintas. Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa kedua perusahaan tersebut untuk menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar aturan.
Selain penggunaan jalan tanpa izin, aktivitas tambang kedua perusahaan tersebut juga disebut-sebut belum memiliki izin resmi operasi. Kondisi ini menambah keresahan masyarakat yang berharap pemerintah dan aparat terkait bertindak tegas terhadap dugaan kegiatan tambang ilegal di wilayah mereka.
Masyarakat menegaskan, apabila terbukti melakukan kegiatan tanpa izin, perusahaan harus segera dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.***
Tim DK
Editor: Marihot















