Talisayan, Derap Kalimantan — 24 Oktober 2025, Upaya penyelesaian konflik lahan ulayat di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah bertahun-tahun tanpa titik terang, mediasi yang difasilitasi oleh Camat Talisayan bersama unsur Muspika berhasil mempertemukan dan menyatukan kesepahaman antara masyarakat adat pemilik lahan ulayat Bidayan dan warga penggarap dari Kampung Purna Sari Jaya.
Persoalan lahan antara masyarakat ulayat Bidayan dengan warga penggarap asal Kampung Purna Sari Jaya bermula dari perbedaan klaim kepemilikan atas wilayah yang dulunya merupakan bagian dari Satuan Pemukiman (SP) 4 Transmigrasi.
Selama bertahun-tahun, sengketa ini tidak kunjung menemukan penyelesaian dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di wilayah pesisir Talisayan.
Menurut keterangan warga, lambannya penanganan dari pihak-pihak terkait di tingkat kampung dan kecamatan turut memperpanjang ketidakpastian status lahan tersebut.
Melihat potensi konflik yang bisa berujung pada keributan fisik, Camat Talisayan H. Yusup Gunawan, S.Hut., M.Si., bersama unsur Muspika — Kapolsek Talisayan, Danramil Talisayan, Kepala Kampung Dumaring, Kepala Kampung Purna Sari Jaya, serta Kepala Adat — menggelar pertemuan khusus di Kecamatan Talisayan.
Pertemuan tersebut difokuskan untuk mencari solusi damai melalui mediasi langsung antara masyarakat ulayat Bidayan dan warga penggarap Purna Sari Jaya.
Dalam sambutannya, Camat Yusup Gunawan menekankan pentingnya menjaga persatuan dan suasana kondusif di tengah masyarakat.
“Kebersamaan adalah kunci masyarakat yang damai. Jangan sampai kita diadu oleh kepentingan pihak tertentu. Jika ada persoalan, mari duduk bersama dan bicarakan dengan baik,” ujarnya.
Pandangan Aparat Keamanan
Sementara itu, Kapolsek Talisayan menegaskan bahwa persoalan lahan tidak seharusnya diselesaikan melalui kekerasan yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan sengketa hanya akan merugikan diri sendiri dan menciptakan ketegangan baru. Hukum selalu memberikan ruang untuk penyelesaian yang adil dan damai,” tegasnya.
Hasil Mediasi
Melalui proses mediasi yang berjalan dengan tertib dan terbuka, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama yang dianggap adil dan tidak merugikan siapa pun.
Baik masyarakat ulayat Bidayan maupun warga penggarap Purna Sari Jaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Muspika Talisayan atas perhatian dan waktu yang diberikan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini.
Hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam berita acara mediasi, yang berisi beberapa poin penting terkait pembagian dan pengelolaan lahan di wilayah yang disengketakan (terlampir).

Suasana mediasi berlangsung kondusif dengan dihadiri perwakilan dari kedua belah pihak. Para peserta menunjukkan semangat untuk mencari jalan tengah yang saling menguntungkan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat Talisayan dapat terus menjaga harmoni sosial serta menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menyelesaikan sengketa dengan musyawarah dan tanpa kekerasan.
“Semoga ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat rasa persaudaraan dan membangun Talisayan yang damai,” tutup Camat Yusup Gunawan.**
Kontributor DK Pesisir : M. Hamim
Editor: Marihot















