Tanjung Redeb, Derap Kalimantan –Sabtu, (1/11/2015),- Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau kembali mencuat. Sebuah bangunan di lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Berau, Jalan Gunung Maritam, Tanjung Redeb, diduga telah lama disewakan kepada pihak tertentu untuk dijadikan warung makan.
Pantauan Derap Kalimantan, bangunan semi permanen di sudut halaman kantor tersebut kini tampak kumuh dan tidak terawat. Namun, informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa tempat itu telah beberapa kali berpindah tangan antarpenyewa, bahkan disebutkan proses sewa-menyewa dilakukan dengan perantara oknum tertentu.
“Dulu itu sempat jadi kantin Dharma Wanita, tapi lama-lama jadi warung bakso. Sekarang kosong, tapi kabarnya mau ada yang take over lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (1/11/2025).
Menurut catatan, bangunan itu sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas Kehutanan Berau, sebelum lokasi kantor tersebut dialihfungsikan menjadi kantor Kesbangpol. Meski demikian, hingga kini tidak ada papan informasi resmi mengenai status penggunaan atau kepemilikan bangunan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah pemerintah daerah lengah, atau sengaja membiarkan praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun?
Beberapa pihak menilai, praktik penyewaan aset daerah tanpa prosedur yang sah bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah korupsi terselubung.
“Kalau benar ada oknum yang memanfaatkan aset pemerintah untuk keuntungan pribadi, itu jelas perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, harus turun tangan. Jangan sampai istilah ‘gajah di pelupuk mata tak kelihatan, semut di seberang lautan tampak jelas’ berlaku di sini,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal.
Publik berharap Kejaksaan Negeri Berau bersama Inspektorat Daerah melakukan penelusuran dan audit menyeluruh terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah yang berpotensi disalahgunakan. Pasalnya, kasus serupa disebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kesbangpol, tetapi juga di beberapa lokasi aset Pemda lainnya yang kini tampak terbengkalai.
Fenomena penyewaan aset daerah oleh oknum bukan hal baru. Lemahnya pengawasan serta absennya sistem inventarisasi aset yang akurat kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Jika praktik ini dibiarkan, maka kerugian daerah tidak hanya berupa potensi kehilangan pendapatan, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Diduga disewakan oleh oknum tanpa izin resmi, bangunan di halaman Kantor Kesbangpol Berau kini menjadi sorotan. Publik mendesak Kejaksaan menindak tegas dugaan praktik sewa-menyewa aset pemerintah daerah yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.***
Tim Investigasi DK
Editor: Marihot















