Jakarta, 4 Juni 2026 – Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai lembaga terkait selama periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 2.489 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah tersebut setara dengan rata-rata 16 hingga 17 kasus baru setiap hari dan menunjukkan peningkatan sebesar 24,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai sebagai sinyal serius yang memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam bidang perlindungan anak dan penegakan hukum.
Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengatakan bahwa meningkatnya angka kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan moral atau sosial. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum yang perlu mendapat perhatian serius.
“Negara sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk melindungi anak. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan tersebut, terutama dalam proses pembuktian dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sekitar 62 persen korban berusia antara 7 hingga 14 tahun, sementara sekitar 21 persen lainnya merupakan anak berusia di bawah tujuh tahun. Sebagian besar pelaku diketahui merupakan orang yang dikenal oleh korban, termasuk anggota keluarga, tetangga, pengasuh, maupun pihak lain yang berada dalam lingkungan terdekat anak.
Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan baru. Modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial dan platform digital dilaporkan mengalami peningkatan signifikan, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih kuat serta edukasi berkelanjutan bagi orang tua dan anak.
TRC PPA Indonesia menilai bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, organisasi tersebut telah menyampaikan laporan dan kajian kepada Presiden Republik Indonesia yang berisi sejumlah rekomendasi, antara lain evaluasi mekanisme pembuktian dalam perkara yang melibatkan anak, penguatan pendampingan psikologis dan sosial bagi anak selama proses hukum, serta penegasan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap putusan yang menyangkut hak-hak anak.
Menurut Jeny, upaya perbaikan sistem hukum sangat penting untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Seluruh elemen negara dan masyarakat perlu bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” katanya.
TRC PPA Indonesia berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia sehingga angka kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan secara signifikan dan hak-hak anak dapat terlindungi secara maksimal.
Untuk Keterangan Lebih Lanjut:
Divisi Advokasi dan Humas
Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia
Telepon: 081196001742
Email: humas@trcppaindonesia.or.id















