“Aset Buper Mayang Mangurai Hancur, Anggaran Baru Mengalir — Di Mana Logikanya?”
Berau, Kalimantan Timur — Minggu,(9/11/2025), – Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai yang dulunya menjadi kebanggaan warga Berau, kini tinggal puing dan kenangan. Kawasan yang pernah berdiri megah dengan ornamen khas Dayak dan fasilitas lengkap itu kini hancur setelah ditambang. Padahal, lokasi tersebut dibangun pada masa kepemimpinan Drs. H. Makmur HAPK, M.M., yang menjabat sebagai Bupati Berau dua periode, 2005–2010 dan 2010–2015.
Makmur lebih jelas menuturkan kepada media bahwa sejarah dibangunnya Buper Mayang Mangurai, Disaat acara Bumi Perkemahan Pramuka Se Kaltim sebagai tuan rumah saat itu adalah Kota Bontang, maka disepakati untuk tahun berikutnya Kabupaten Berau menjadi tuan rumah dan disetujui Gubernur.
Giliran Berau untuk mempersiapkan kala itu Bupati Berau dijabat Alm. Drs. H Masdjuni dan wakilnya saya selalu wakil bupati, ungkapnya.
Beliau mengundang PT. Inhutani I Berau, PT. BJU, Dinas PU Berau, maka disepakati pusat perkemahan di kawasan Tangap yang menjadi bagian dari kawasan milik PT. Inhutani dan bagian dari areal konsesi PT. BJU disitulah dimulai pembangunan kawasan Buper yaitu lokasi Mayang Mangurai sebutannya.
Makmur yang juga kala itu menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Berau, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aset publik. Ia mempertanyakan siapa yang memberi izin aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Buper Mayang Mangurai itu dulu dibangun di atas lahan seluas 500 hektare, hasil penyerahan dari Direksi PT. BJU, Bapak Umar Hasan. Ada dokumen resmi penyerahan, bahkan sudah kami serahkan juga ke Syarifatul,” ujar Makmur HAPK kepada awak media DerapKalimantan.
Menurut Makmur, pembangunan kawasan bumi perkemahan itu dilakukan secara gotong royong dengan dukungan banyak pihak. Pemerintah daerah turut mengucurkan dana untuk pembangunan fasilitas kesehatan bagi peserta perkemahan, kolam ikan, kebun buah, hingga area latihan menembak.
Namun, setelah dirinya tidak lagi menjabat, lahan tersebut justru beralih fungsi. Beberapa titik embung air yang dulu menjadi bagian dari kawasan pelatihan kini hilang tertimbun aktivitas tambang.
“Kalau dikatakan aset Buper Mayang Mangurai tidak jelas, itu tidak benar. Dulu semua lengkap dan legal. Yang jadi pertanyaan, mengapa fasilitas yang sudah bagus justru dipaksakan harus ditambang? Ada apa di balik itu?” tutur Makmur dengan nada heran.
Kini, pemerintah daerah diketahui kembali menggelontorkan dana puluhan miliar rupiah untuk membangun kawasan bumi perkemahan baru di lokasi lain. Langkah itu, menurut Makmur, justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Ini jadi persoalan. Aset lama dihancurkan, lahan ditambang, lalu keluar lagi anggaran besar untuk membangun yang baru. Di mana logikanya?” ujarnya.
Selain menyoroti kebijakan pembangunan ulang, Makmur juga menyinggung soal status lahan proyek baru tersebut. Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan kepemilikan tanah agar tak muncul sengketa di kemudian hari.
“Jangan sampai setelah dibangun besar-besaran, ternyata lahan yang dipakai masih bermasalah dan ada yang mengklaim. Ini perlu transparansi,” tegasnya.
Ketika awak media menanyakan proyek Buper ada pendampingan dari kejaksaan, disampaikan seorang pejabat publik tersebut kepada media.
Makmur juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati menggunakan nama lembaga hukum dalam proyek pembangunan. Ia menilai pernyataan yang menyebut proyek tersebut dalam “pendampingan kejaksaan” bisa menyesatkan publik.
“Menyampaikan seolah proyek ini dilindungi atau dikawal kejaksaan, itu sangat berbahaya. Publik bisa salah paham, dan justru mencederai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Kasus Buper Mayang Mangurai kini menjadi sorotan baru di Berau. Di satu sisi, publik mempertanyakan hilangnya aset yang dibangun dengan dana daerah dan partisipasi masyarakat. Di sisi lain, muncul keraguan atas keabsahan proyek baru yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah di biayai APBD Berau. ***
Jurnalis: Marihot















