JAKARTA – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan inovatif Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah.
Langkah tegas ini dinilai sebagai terobosan penting dalam penegakan hak perempuan dan anak. Dengan memanfaatkan sistem administrasi kependudukan sebagai instrumen penguatan hukum, kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong kepatuhan secara signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 3.041 mantan suami akhirnya melunasi tunggakan nafkah mereka setelah kebijakan ini diterapkan.
Total nilai kewajiban yang berhasil ditagihkan pun tidak kecil, mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya dampak kebijakan tersebut, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya dalam menjamin keberlangsungan hidup anak-anak yang sebelumnya terabaikan haknya.
TRCPPA menilai bahwa pendekatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga strategis karena menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama. Dalam banyak kasus, kegagalan memenuhi kewajiban nafkah berdampak langsung pada kesejahteraan anak, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Keberhasilan Surabaya ini diharapkan dapat menjadi model nasional. TRCPPA mendorong pemerintah pusat dan daerah lainnya untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak asasi.
Dengan adanya kebijakan yang tegas, terukur, dan konsisten, diharapkan ke depan tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya akibat kelalaian orang tua. Negara, melalui berbagai instrumen yang dimiliki, harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
Hormat kami,
Jeny Claudya Lumowa
Ketua Umum TRCPPA















