Tanjung Redeb — Isu dugaan penyewaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan publik. Sebuah bangunan eks Sekretariat Dharma Wanita yang berada di lingkungan Kantor Kesbangpol, sebelumnya masuk dalam kawasan Dinas Kehutanan sebelum dinyatakan likuidasi, diduga kuat telah disewakan oleh oknum tertentu tanpa dasar yang jelas,(19/11/2025).
Sejak pemberitaan terkait dugaan penyewaan ilegal tersebut mencuat, respons dari pemerintah daerah dinilai lamban. Sejumlah tokoh masyarakat di Tanjung Redeb menilai sikap pasif itu mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan aset daerah. Bahkan berkembang isu bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi aset enggan mengambil tindakan karena belum ada instruksi langsung dari Bupati.
Bangunan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai warung bakso itu kini tampak kumuh dan tidak terawat. Informasi yang dihimpun media Derap Kalimantan menyebutkan bahwa penyewa pertama bahkan berencana mengontrakkan kembali bangunan tersebut kepada pihak lain.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Mereka menyebutkan bahwa lokasi itu kerap menjadi tempat nongkrong anak muda pada malam hari dan diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan obat terlarang. Lebih mengkhawatirkan lagi, bagian belakang bangunan diduga dijadikan tempat menampung jeriken berisi bensin hasil antrean dari SPBU terdekat. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah mengambil tindakan tegas, termasuk opsi pembongkaran bangunan agar aset tidak terus disalahgunakan dan menimbulkan persoalan baru. Hingga saat ini, belum ada sikap resmi dari pihak pemerintah daerah maupun OPD terkait. Publik menilai pembiaran ini memberi celah bagi pihak tertentu menguasai aset daerah tanpa mekanisme yang sah, sekaligus menunjukkan lemahnya pengamanan aset milik pemerintah.**
Tim DK Berau
Editor: Marihot















