• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Bom Waktu Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali

Admin by Admin
November 19, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Bom Waktu Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Tidak Dapat Mengajukan Peninjauan Kembali
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA, Jakarta 

Rabu,19 November 2025

Sesaat setelah putusan MK dibacakan, sudah mulai terdengar suara-suara kebimbangan dari beberapa PTUN yang menanyakan bagaimana sikap Mahkamah Agung

Istilah bom waktu secara metaforis digunakan untuk menggambarkan situasi/keadaan, atau masalah yang dampaknya terakumulasi dan berpotensi menyebabkan malapetaka atau masalah besar di kemudian hari.

Dalam kasus Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ternyata juga mengandung potensi malapetaka atau masalah besar dikemudian hari khususnya bagi Pengadilan Pengaju yaitu PTUN.

Pada 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang menyatakan “Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.

Sesaat setelah putusan MK dibacakan, sudah mulai terdengar suara-suara kebimbangan dari beberapa PTUN yang menanyakan bagaimana sikap Mahkamah Agung terhadap putusan MK tersebut, apakah mengikuti atau ada sikap lain ? Bagaimana jika ada Tergugat yang mengajukan PK, apakah tetap dikirim ke Mahkamah Agung atau seperti apa ?

Dikarenakan permintaan sikap semakin kencang, maka pada forum rapat pleno kamar Tahun 2024, Mahkamah Agung menyikapi sebagaimana yang tertuang didalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 rumusan kamar tata usaha negara yang salah satu rumusannya menyebutkan :“Badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kecuali dalam hal :

ditemukannya bukti baru (novum);

adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan; atau

mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat tata usaha negara (aset negara atau daerah).“

Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut bukan menafikan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan menyesuaikan dengan praktik hukum yang terjadi, berdasarkan asas tidak ada prinsip tanpa pengecualian, karena selama ini banyak PK dari Tergugat yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung karena adanya ”kenakalan” oknum Penggugat.

Sebagai contoh kasus sengketa tanah lapangan Gasibu dan sekitarnya di Kota Bandung, dimana Penggugat telah menggunakan surat-surat palsu sebagai novum yang akhirnya membuat ia dipidana berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Jika Tergugat tidak diberikan hak untuk mengajukan PK, maka lapangan Gasibu dan sekitarnya saat ini sudah tidak dimiliki lagi oleh negara melainkan menjadi milik swasta atau perorangan.

Untuk menegaskan rumusan pleno tersebut kemudian Panitera Mahkamah Agung juga mengeluarkan surat nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 perihal Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait pengajuan upaya hukum Kasasi/Peninjauan Kembali dimana pada poin angka 2 dijelaskan:

”Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali, pengadilan tingkat pertama hanya berwenang menilai aspek formalitas yakni tenggang waktu pengajuan dan waktu penyampaian memori/alasan-alasan peninjauan kembali. Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan-alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986. Penilaian terhadap substansi alasan peninjauan kembali merupakan kewenangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali.”

Apakah dengan adanya rumusan pleno kamar dan surat Panitera Mahkamah Agung sudah tidak ada persoalan lagi dilapangan ? Ternyata tidak.

Realitanya pengajuan peninjauan kembali oleh Tergugat tetap berdampak terhadap Pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara. Penggugat tidak mau tahu dengan SEMA dan Surat Penitera, baginya SEMA dan Surat Panitera hanya berlaku internal dan tidak berlaku umum sehingga yang dipedomani hanyalah putusan MK.

Sikap Pengadilan pengaju yang tetap mengirim berkas PK ke Mahkamah Agung yang sesuai dengan SEMA dan Surat Panitera setidaknya diprotes oleh Penggugat. Protes akan lebih keras lagi jika permohonan Peninjauan Kembali oleh Tergugat dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka kemungkinan PTUN akan didemo dan yang terakhir dilaporkan kemana-mana karena dicurigai ”bermain mata” dengan Tergugat.

Keadaan tersebut tidak selesai dalam satu kali karena akan terus terjadi. Setiap kali ada pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dari Tergugat berdasarkan tiga alasan tersebut diatas, sudah ada rasa ketar-ketir dari Pengadilan Pengaju, jangan-jangan Penggugat akan protes, demo dan melaporkan kemana-mana. Kondisi seperti ini tentunya sangat tidak nyaman bagi Pengadilan pengaju.

Itulah pentingnya mewujudkan keadilan harmoni yaitu keadilan yang serasi, selaras dan seimbang antar lembaga Penegak Hukum khususnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai lagi terjadi A menurut MK dan B menurut MA atau sebaliknya.

Dalam kasus Pengajuan PK oleh Tergugat, MK didalam putusan nomor Nomor 24/PUU-XXII/2024 menyebutkan pada poin (3.9) sebagai berikut :

[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;

Sikap tersebut sepertinya kurang tepat, karena putusan MK akan berdampak pada Badan/Pejabat TUN dan Mahkamah Agung, sehingga seharusnya MK meminta keterangan dari Mahkamah Agung dan Tergugat yaitu Badan/Pejabat TUN agar putusannya komprehensif dan dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari.

Namun demikian nasi sudah menjadi bubur, semoga saja ada Badan/Pejabat TUN yang mau menguji ulang Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan semoga saja kelak MK mau merubah keputusannya dan membuat semua pihak menjadi lebih nyaman. Wallahua’lam bishowab.

Penulis: Tri Cahya Indra Permana

Post Views: 53
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Mediasi Penal dalam Hukum Pidana Islam

Next Post

Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

Admin

Admin

Next Post
Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

Urgensi Pengembalian Unsur Kesengajaan (Dolus) dalam KUHP Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In