• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Pemkab Berau Dinilai Lalai, Ombudsman Desak Tuntaskan Kekurangan Bayar Rp 2,016 M untuk 126 Nakes

Admin by Admin
Desember 10, 2025
in Daerah
0
Pemkab Berau Dinilai Lalai, Ombudsman Desak Tuntaskan Kekurangan Bayar Rp 2,016 M untuk 126 Nakes
0
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU —Rabu, (10/12/225), – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menegaskan adanya kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 126 CPNS tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.

Jumlah selisih yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,016 miliar untuk periode Juni hingga Desember 2025 Temuan ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Berau.

SK Bermasalah Sebabkan TPP Tidak Sesuai

Dalam laporan tersebut, Ombudsman mengungkap kelalaian pada penyusunan SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang diketahui menggunakan dasar hukum tidak relevan atau telah dicabut.

Kesalahan administratif ini berdampak langsung terhadap penetapan kelas jabatan CPNS tenaga kesehatan, yang seharusnya berada di tingkat jabatan fungsional, namun justru diberikan TPP berdasarkan kelas jabatan pelaksana seperti kelas 7, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.

Padahal, sesuai formasi dan SPMT, tenaga kesehatan tersebut berhak memperoleh TPP berdasarkan jabatan fungsional sejak pertama kali bertugas.

Ombudsman: Bayar Sesuai Hak, SK Harus Direvisi

Ombudsman meminta Bupati Berau untuk merevisi SK 242/2024 dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi paling lambat 60 hari sejak diterima. Lembaga negara tersebut menegaskan bahwa pembayaran TPP harus dilakukan penuh, bukan 80% seperti rekomendasi BKPSDM sebelumnya.

Sikap BPKAD Dipertanyakan? 

Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada , Kepala BPKAD Berau, Sapran, terkait temuan Ombudsman dan kekurangan bayar miliaran rupiah tersebut, ia justru mengarahkan media untuk meminta keterangan kepada **Asisten III**. Hingga berita ini diturunkan, BPKAD belum memberikan penjelasan langsung mengenai posisi anggaran maupun langkah yang akan ditempuh.

Sikap tersebut menimbulkan kritik, karena BPKAD merupakan instansi yang bertanggung jawab mengalokasikan dan menatausahakan anggaran pembayaran TPP, apalagi Ombudsman telah mengarahkan bahwa penyelesaian kekurangan bayar berada pada ranah BPKAD setelah terbitnya SK penyelesaian dari Bupati.

Kewajiban BPKAD: Anggarkan dan Bayarkan Utang Daerah

Dalam LAHP, BPKAD diperintahkan segera menyiapkan alokasi anggaran sesuai “Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah”. Tugas tersebut meliputi penatausahaan utang, pelaporan kepada Ketua Tim Anggaran, hingga pengalokasian pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.

Ketidaksesuaian pembayaran TPP sejak awal masa kerja menyebabkan beberapa tenaga kesehatan memilih mengundurkan diri, , karena merasa hak mereka diabaikan. Padahal sebelumnya, CPNS tenaga kesehatan telah mengajukan keberatan kepada Bupati, namun penyelesaian administratif tak kunjung tuntas hingga ditemukannya pelanggaran oleh Ombudsman.

Pemkab Didesak Benahi Tata Kelola

Melalui LAHP ini, Pemkab Berau diwajibkan memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan, termasuk penetapan kelas jabatan serta kehati-hatian dalam penyusunan SK Bupati. Perbaikan tersebut menjadi kunci untuk memastikan hak 126 tenaga kesehatan dapat terselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.

Harapan Para Tenaga Kesehatan

Para Nakes yang terdampak berharap Pemerintah Kabupaten Berau segera menjalankan rekomendasi Ombudsman dan membayarkan hak mereka sesuai ketentuan. Mereka menilai pembayaran ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.**

Jurnalis : Tim DK

 

Post Views: 94
Tags: Bupati Berau
Previous Post

Sengketa Lahan Kelompok Tani Bumi Subur dengan PT. Berau Coal Bergulir ke Meja Jamintel Kejagung

Next Post

Karutan Labuhan Deli Menjadi Narasumber pada Webinar Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di KPPBC TMP B Medan

Admin

Admin

Next Post
Karutan Labuhan Deli Menjadi Narasumber pada Webinar Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di KPPBC TMP B Medan

Karutan Labuhan Deli Menjadi Narasumber pada Webinar Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di KPPBC TMP B Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In