BERAU —Rabu, (10/12/225), – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menegaskan adanya kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 126 CPNS tenaga kesehatan di Kabupaten Berau.
Jumlah selisih yang belum dibayarkan mencapai Rp 2,016 miliar untuk periode Juni hingga Desember 2025 Temuan ini termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Berau.
SK Bermasalah Sebabkan TPP Tidak Sesuai
Dalam laporan tersebut, Ombudsman mengungkap kelalaian pada penyusunan SK Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang diketahui menggunakan dasar hukum tidak relevan atau telah dicabut.
Kesalahan administratif ini berdampak langsung terhadap penetapan kelas jabatan CPNS tenaga kesehatan, yang seharusnya berada di tingkat jabatan fungsional, namun justru diberikan TPP berdasarkan kelas jabatan pelaksana seperti kelas 7, jauh di bawah ketentuan yang berlaku.
Padahal, sesuai formasi dan SPMT, tenaga kesehatan tersebut berhak memperoleh TPP berdasarkan jabatan fungsional sejak pertama kali bertugas.
Ombudsman: Bayar Sesuai Hak, SK Harus Direvisi
Ombudsman meminta Bupati Berau untuk merevisi SK 242/2024 dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi paling lambat 60 hari sejak diterima. Lembaga negara tersebut menegaskan bahwa pembayaran TPP harus dilakukan penuh, bukan 80% seperti rekomendasi BKPSDM sebelumnya.
Sikap BPKAD Dipertanyakan?
Ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada , Kepala BPKAD Berau, Sapran, terkait temuan Ombudsman dan kekurangan bayar miliaran rupiah tersebut, ia justru mengarahkan media untuk meminta keterangan kepada **Asisten III**. Hingga berita ini diturunkan, BPKAD belum memberikan penjelasan langsung mengenai posisi anggaran maupun langkah yang akan ditempuh.
Sikap tersebut menimbulkan kritik, karena BPKAD merupakan instansi yang bertanggung jawab mengalokasikan dan menatausahakan anggaran pembayaran TPP, apalagi Ombudsman telah mengarahkan bahwa penyelesaian kekurangan bayar berada pada ranah BPKAD setelah terbitnya SK penyelesaian dari Bupati.
Kewajiban BPKAD: Anggarkan dan Bayarkan Utang Daerah
Dalam LAHP, BPKAD diperintahkan segera menyiapkan alokasi anggaran sesuai “Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah”. Tugas tersebut meliputi penatausahaan utang, pelaporan kepada Ketua Tim Anggaran, hingga pengalokasian pembayaran yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
Ketidaksesuaian pembayaran TPP sejak awal masa kerja menyebabkan beberapa tenaga kesehatan memilih mengundurkan diri, , karena merasa hak mereka diabaikan. Padahal sebelumnya, CPNS tenaga kesehatan telah mengajukan keberatan kepada Bupati, namun penyelesaian administratif tak kunjung tuntas hingga ditemukannya pelanggaran oleh Ombudsman.
Pemkab Didesak Benahi Tata Kelola
Melalui LAHP ini, Pemkab Berau diwajibkan memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan, termasuk penetapan kelas jabatan serta kehati-hatian dalam penyusunan SK Bupati. Perbaikan tersebut menjadi kunci untuk memastikan hak 126 tenaga kesehatan dapat terselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.
Harapan Para Tenaga Kesehatan
Para Nakes yang terdampak berharap Pemerintah Kabupaten Berau segera menjalankan rekomendasi Ombudsman dan membayarkan hak mereka sesuai ketentuan. Mereka menilai pembayaran ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi tenaga kesehatan yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.**
Jurnalis : Tim DK















