• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kemendagri

Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Klarifikasi Isu yang Berkembang Terkait Penanaman Sawit di Papua

Admin by Admin
Januari 6, 2026
in Kemendagri, Nasional
0
Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Klarifikasi Isu yang Berkembang Terkait Penanaman Sawit di Papua
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta –Senin, 5 Januari 2026,

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan klarifikasi isu yang berkembang terkait penanaman kelapa sawit di Tanah Papua. Ia menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para kepala daerah di Tanah Papua menitikberatkan pada percepatan pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan. Dalam konteks tersebut, kelapa sawit disebut sebagai salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi, namun bukan sebagai satu-satunya pilihan yang harus dikembangkan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Penegasan tersebut disampaikan Ribka merujuk pada pertemuan antara Presiden, jajaran menteri, serta kepala daerah dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota se-Tanah Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, Presiden mendorong Pemda untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai upaya percepatan pembangunan di Papua.

“Ada opini yang sementara berkembang bahwa ada arahan Bapak Presiden untuk menanam sawit di Papua. Itu tidak benar,” kata Ribka dalam keterangannya di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ribka menyebutkan bahwa terdapat berbagai pilihan komoditas yang dapat dikembangkan untuk mendukung program ketahanan pangan di Papua. Hal ini di antaranya melalui pengembangan sagu, singkong, padi, talas, dan umbi-umbian lainnya. Beragam komoditas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga dapat diolah menjadi produk turunan bernilai tambah, termasuk energi alternatif seperti etanol. Kelapa sawit disebut sebagai salah satu contoh komoditas yang memiliki nilai ekonomi, namun bukan sebagai satu-satunya pilihan.

“Bukan Bapak Presiden mengatakan bupati atau wali kota atau kepala daerah harus tanam ini-ini, tidak. Bapak Presiden menyampaikan itu supaya membuka wawasan, ada pemahaman yang sama mengenai program pemerintah pusat. Jadi tujuan dari Bapak Presiden adalah menyarankan para kepala daerah itu untuk lebih memperhatikan, lebih khusus pada program ketahanan pangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya percepatan pembangunan di Tanah Papua mengingat besarnya potensi sumber daya alam (SDA) yang belum sepenuhnya dioptimalkan. Kondisi ini membuat adanya gap tingkat pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di Papua dengan daerah lain. Karena itu, Presiden menekankan pentingnya pembangunan yang mencakup aspek ekonomi, pemberdayaan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan infrastruktur dasar.

Ribka menambahkan, percepatan pembangunan infrastruktur juga diperlukan untuk menekan tingginya biaya transportasi di Papua. Dengan infrastruktur dan ketahanan pangan yang memadai, diharapkan ketergantungan pasokan dari luar wilayah dapat berkurang, sehingga biaya logistik menjadi lebih efisien.

“Pada saat itu Presiden menyampaikan, ketahanan pangan di bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain semuanya sudah harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Papua. Tujuannya apa? Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya cost transportasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa arahan Presiden sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu tidak boleh ada satu pun daerah yang tertinggal dalam proses pembangunan nasional. Karenanya, Pemda di Tanah Papua didorong untuk memastikan masyarakatnya memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan, lapangan kerja, dan sumber penghidupan yang layak.

“Semua masyarakat di Papua itu harus sejahtera, harus punya persediaan pangan, misalnya, tidak ada kekurangan makan, minum. Apalagi anak sekolah, harus punya persiapan keuangan untuk membayar biaya sekolah, adapun pemerintah daerah juga harus melakukan dukungan terobosan kebijakan, misalnya program pemerintah di Papua untuk pembebasan biaya sekolah dan lain-lain,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Post Views: 34
Tags: Puspen Kemendagri
Previous Post

Mangkir dari Rapat, PT Berau Coal Dinilai Abaikan Konflik Lahan Petani Gurimbang

Next Post

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Admin

Admin

Next Post
Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Maret 3, 2026
Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove dan Perusakan Lingkungan di Sorot, Sudah di Periksa, Mengapa Belum Ada Tersangkanya?

Publik Tagih Ketegasan Aparat: 80 Hektare Mangrove Nunukan Menunggu Kepastian Hukum

Maret 3, 2026
Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Maret 3, 2026
JPU Telah Resmi Ajukan Banding  atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

JPU Telah Resmi Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Maret 3, 2026

Recent News

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Maret 3, 2026
Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove dan Perusakan Lingkungan di Sorot, Sudah di Periksa, Mengapa Belum Ada Tersangkanya?

Publik Tagih Ketegasan Aparat: 80 Hektare Mangrove Nunukan Menunggu Kepastian Hukum

Maret 3, 2026
Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Maret 3, 2026
JPU Telah Resmi Ajukan Banding  atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

JPU Telah Resmi Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina

Maret 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Wakapolda Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi, Pengamanan Aksi Mahasiswa di Samarinda Berlangsung Kondusif

Maret 3, 2026
Dugaan Pembabatan Hutan Mangrove dan Perusakan Lingkungan di Sorot, Sudah di Periksa, Mengapa Belum Ada Tersangkanya?

Publik Tagih Ketegasan Aparat: 80 Hektare Mangrove Nunukan Menunggu Kepastian Hukum

Maret 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In