Berau, Kalimantan Timur— Minggu, (11/1/2026), Proyek pembangunan jembatan dan jalan akses Limunjan menuju kawasan Pelabuhan Kampung Mantaritip, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diduga mangkrak hingga beberapa tahun ini.
Kondisi tersebut disorot serius oleh Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur, menyusul laporan masyarakat serta hasil penelusuran langsung di lapangan.
Proyek strategis yang dirancang sebagai jembatan dan jalan penghubung dari Limunjan menuju Pelabuhan Mantaritip kini terbengkalai. Di lokasi, konstruksi jembatan hanya berupa rangka besi berkarat dan beton yang sudah miring dan hampir roboh.
Sebagian struktur mengalami kerusakan, besi berkarat, tanah di sekitar lokasi longsor, serta sudah tidak tampak adanya aktivitas lanjutan pembangunan.
Proyek berada di Kampung Mantaritip, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Pekerjaan tahap awal diketahui dimulai pada tahun anggaran 2019 dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur, namun hingga tahun 2026 tidak menunjukkan tanda-tanda kelanjutan.
AKPERSI Kaltim menilai terdapat tanggung jawab besar dari:
– Oknum pejabat daerah yang diduga mengintervensi penentuan lokasi proyek
– Kontraktor pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaan, Konsultan pengawas yang diduga lalai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penanggung jawab teknis dan administratif
Hingga kini, pihak-pihak tersebut belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dihubungi dan dimintai keterangan. tidak ada respon.
Berdasarkan penelusuran AKPERSI dan keterangan sejumlah sumber, terdapat dugaan kesalahan penentuan titik koordinat pembangunan. Lokasi jembatan disebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan diduga dipaksakan akibat intervensi oknum pejabat daerah yang memiliki kepentingan atas lahan tertentu.
Akibat pemaksaan lokasi tersebut, proyek diduga tidak layak secara teknis, menyebabkan kegagalan konstruksi dan berujung mangkrak.
Mangkraknya proyek ini berdampak langsung pada:
1. Kerusakan fisik konstruksi
2. Terhambatnya pengembangan kawasan pelabuhan
3. Kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah
Dokumen perencanaan jangka panjang bahkan menyebut total anggaran pengembangan proyek jalan dari Limunjan menuju Pelabuhan Mantaritip, termasuk proyek jembatan, diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
AKPERSI Kaltim menilai proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Dugaan penyalahgunaan kewenangan
* Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
* Mengakibatkan kerugian keuangan negara
2. Pasal 56 dan Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
* Kegagalan bangunan akibat perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai standar
3. Pasal 421 KUHP
* Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk memaksa atau mengarahkan keputusan yang merugikan negara
AKPERSI Kaltim menilai proyek jembatan dan jalan tersebut sudah memenuhi kategori proyek mangkrak, karena lebih dari lima tahun tidak diselesaikan. Organisasi pers tersebut berencana secara resmi melaporkan dan meminta Kejaksaan Negeri Berau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, hingga aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. AKPERSI juga meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai sudah terang-benderang di lapangan.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, tapi indikasi kuat adanya penyimpangan dan potensi korupsi yang merugikan negara,” tegas perwakilan AKPERSI Kaltim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pejabat setempat maupun pihak kontraktor terkait proyek jalan dan jembatan yang diduga mangkrak itu.
AKPERSI Kaltim.















