BANDUNG — Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, melontarkan penegasan keras terkait pentingnya Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai tameng utama melindungi konsumen sekaligus mempertahankan industri dalam negeri dari gempuran produk impor murah.
Dalam kunjungan kerja ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian di Bandung, Senin (25/5/2026), Bane menilai jumlah SNI wajib di Indonesia masih tertinggal dan harus segera ditingkatkan secara signifikan.
“Jangan setengah-setengah. SNI wajib harus diperbanyak untuk melindungi konsumen dan industri nasional,” tegasnya.
Ia menekankan, SNI bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen strategis yang dapat menjadi penghalang sah (non-tariff barrier) terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar. Dalam kondisi pasar yang semakin terbuka, tanpa penguatan standardisasi, industri nasional berisiko tergerus.
Sorotan tajam diarahkan pada sektor tekstil dan pakaian yang saat ini dibanjiri produk impor berharga sangat murah. Menurut Bane, tanpa SNI wajib, produk luar negeri akan terus leluasa masuk dan menekan produsen lokal.
“Kalau tidak ada standar yang tegas, produk impor murah akan terus membanjiri pasar. Industri kita bisa kalah di rumah sendiri,” ujarnya.
Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan SNI sebagai hambatan baru bagi pelaku usaha dalam negeri. Bane menuntut adanya kepastian waktu dan transparansi dalam proses pengurusan SNI.
“Harus jelas berapa lama prosesnya. Jangan pelaku usaha dibiarkan menunggu tanpa kepastian, lalu ditolak tanpa alasan yang terang. Ini tidak boleh terjadi,” kritiknya tajam.
Bane juga menyoroti lemahnya dukungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dalam memenuhi standar SNI. Padahal, menurutnya, di tengah pelemahan rupiah, peluang ekspor terbuka lebar. Sayangnya, banyak produk IKM belum mampu menembus pasar global karena terkendala standar.
“Peluang ekspor terbuka, tapi IKM tidak siap karena tidak punya SNI. Ini masalah serius yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah untuk tidak sekadar memberi imbauan, tetapi menghadirkan solusi konkret berupa pendampingan intensif dan keringanan biaya. Bane bahkan mengkritik batas omzet Rp60 juta per tahun untuk mendapatkan fasilitas gratis SNI yang dinilai tidak realistis.
“Angka itu terlalu kecil. Kalau tetap dipaksakan, IKM akan sulit berkembang. Harus dinaikkan atau diberi skema diskon yang masuk akal,” katanya.
Menutup pernyataannya, Bane menegaskan bahwa peningkatan jumlah SNI wajib adalah keharusan, namun harus dijalankan secara tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Intinya jelas: lindungi konsumen, selamatkan industri dalam negeri. SNI harus jadi alat, bukan hambatan,” pungkasnya.
Jurnalis: Hmd.
Penerbit: Marihot.














