Tanjung Selor – Polemik belanja media oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus disorot. Bantahan Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara atas dugaan markup anggaran dinilai belum menyentuh persoalan pokok: potensi pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengendalian belanja daerah serta tumpang tindih kewenangan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara.
Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel LT, menyebut kerja sama media dilakukan melalui mekanisme e-Purchasing pada katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan tercantum dalam dokumen perencanaan resmi. Namun, bagi sejumlah pemerhati kebijakan daerah, penjelasan itu baru menjawab soal prosedur, bukan substansi kebijakan.
“Pergub tidak semata mengatur cara belanja, tapi juga menegaskan prinsip efisiensi dan pembagian kewenangan. Dalam hal komunikasi publik, fungsi itu secara eksplisit berada di bawah koordinasi DKISP,” ujar seorang analis kebijakan publik di Tanjung Selor.
Dalam Pergub tentang pengendalian belanja dan tata kelola komunikasi pemerintah daerah, DKISP diposisikan sebagai koordinator utama publikasi dan diseminasi informasi. Tujuannya mencegah fragmentasi pesan, duplikasi anggaran, serta pemborosan belanja non-prioritas. Namun praktik di lapangan menunjukkan sejumlah OPD tetap menganggarkan belanja media secara mandiri.
Dinsos berdalih memiliki kekhususan karena menangani isu sosial yang bersifat teknis dan mendesak. Alasan ini justru menuai kritik. “Jika setiap OPD mengklaim kekhususan, maka prinsip sentralisasi komunikasi publik yang diatur Pergub akan runtuh. DKISP hanya menjadi simbol administratif,” kata sumber tersebut.
Sorotan publik juga mengarah pada besaran anggaran belanja media yang dialokasikan Dinsos. Walaupun disebut telah sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), belum ada penjelasan terbuka apakah anggaran tersebut telah melalui proses harmonisasi kebijakan komunikasi pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan Pergub.
“Masalahnya bukan sekadar boleh atau tidak bekerja sama dengan media. Persoalannya, apakah belanja itu telah dikoordinasikan, dievaluasi, dan dikendalikan oleh DKISP sesuai mandat regulasi,” ujar pengamat kebijakan daerah lainnya. Tanpa mekanisme itu, belanja media rawan menjadi tumpang tindih bahkan berujung pemborosan anggaran.
Argumentasi Dinsos yang mengaitkan belanja media dengan kondisi geografis Kalimantan Utara—wilayah perbatasan dan sulit akses—juga dinilai tidak relevan dengan aspek kepatuhan regulasi. “Faktor geografis tidak membatalkan kewajiban tunduk pada Pergub. Klaim urgensi harus dibuktikan dengan indikator kinerja dan dampak yang terukur,” kata seorang pengamat lokal.
Hingga berita ini ditulis, DKISP Kaltara belum memberikan klarifikasi apakah belanja media Dinsos telah berada dalam koridor koordinasi yang semestinya. Absennya sikap resmi dari instansi koordinator justru memperkuat dugaan adanya celah dalam tata kelola komunikasi publik di lingkup Pemprov Kaltara.
Di tengah sorotan publik, desakan agar Inspektorat Daerah dan DPRD Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan OPD terhadap Pergub kian menguat. Transparansi, kata pengamat, tidak cukup berhenti pada penggunaan sistem pengadaan digital. Ia harus dibuktikan melalui kepatuhan regulasi, kejelasan kewenangan, dan disiplin anggaran.
Tim DK.















