Bulungan, Kalimantan Utara –
Proses pembebasan dan jual beli lahan di kawasan pesisir Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, yang berada dalam wilayah pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, diduga kuat sarat praktik mafia tanah. Dugaan tersebut mencuat seiring semakin maraknya aktivitas spekulasi lahan yang dinilai mengabaikan hak ulayat dan jejak sejarah masyarakat adat Tidung.
Sejak dimulainya tahapan pra-konstruksi proyek strategis nasional KIPI Tanah Kuning, sejumlah pihak yang disebut sebagai spekulan tanah diduga aktif melakukan penguasaan, jual beli, hingga pembebasan lahan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ironisnya, masyarakat ulayat yang secara turun-temurun memanfaatkan kawasan pesisir tersebut justru terkesan menjadi penonton di tanah sendiri.
Salah satu lahan yang dipersoalkan berada persis di bibir pantai Tanah Kuning, kawasan yang sejak dahulu menjadi ruang hidup, persinggahan, dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan dan pelaut yang memiliki keterikatan sejarah dengan Kesultanan Tidung.
Kerabat pewaris Kesultanan Tidung, Ujang Darmadi bin Yaman, menegaskan bahwa narasi yang menyebut Tanah Kuning tidak memiliki jejak sejarah maupun kearifan lokal adalah bentuk pengaburan fakta sejarah.
“Jika ada yang mengatakan di Tanah Kuning tidak ada jejak sejarah dan tidak ada kehidupan kearifan lokal, itu berarti yang bersangkutan tidak tahu dan tidak paham sejarah. Mereka hanya datang dan tinggal, tapi tidak memahami akar wilayah ini,” tegas Ujang Darmadi kepada media.
Ujang Darmadi yang dikenal sebagai salah satu penjaga ingatan sejarah Kesultanan Tidung bahkan memperlihatkan dokumen foto kebersamaan dengan Sultan Raja Muda Perkasa Sultan Sambaliung, sebagai bukti kuat hubungan kekerabatan dan historis antara masyarakat Tidung dan wilayah pesisir tersebut.
Dengan nada emosional, ia menyebut hubungan antara Tidung dan Berau sebagai saudara sedarah yang tidak pernah berselisih.
“Kami orang miskin, hanya pencari sesuap nasi. Kesederhanaan kami seperti pakaian basah di badan lalu kering kembali di badan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Di sisi lain, informasi yang berkembang terkait penguasaan lahan oleh **sekelompok orang dengan klaim kepemilikan hingga ratusan hektare** menimbulkan tanda tanya besar di kalangan keluarga dan kerabat ulayat.
“Sejak kapan lahan itu dikuasai? Dasarnya apa? Ini yang perlu dibuka secara terang-benderang,” ujar salah seorang warga setempat.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan pihak yang terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan bersikap lebih hati-hati dan transparan. Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Polda Kaltara, untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami mencium bau amis mafia tanah di Tanah Kuning. Ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut hak hidup masyarakat adat,” kata warga tersebut.
Ancaman Hukum Dugaan Mafia Tanah
Jika dugaan praktik mafia tanah terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 263 KUHP
Tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, jika terbukti menggunakan dokumen palsu dalam penguasaan atau transaksi lahan.
2. Pasal 385 KUHP
Tentang penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Yang menegaskan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat, sehingga setiap penguasaan tanah tanpa dasar hukum yang sah dapat dinyatakan cacat hukum.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dalam pembebasan lahan terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan mafia tanah di kawasan strategis nasional seperti KIPI Tanah Kuning bukan hanya soal ekonomi dan investasi, tetapi juga menyangkut keadilan agraria, penghormatan sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat ulayat.
Tim DK.















