Kebumen,- Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Kebumen Stis Kebumen yang juga Pimpinan Gedung Putih Kebumen Doktor H.Teguh Purnomo terlibat diskusi yang cukup serius dengan Doktor H.Imam Satibi dari Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan NU/
Ketua PC NU Kebumen danΒ Rektor IAINU
Doktor Benny Kurniawan terkait berita viral dugaan penyelewengan Beasiswa KIP Kuliah yang beritanya cukup viral beberapa hari terakhir ini.
Dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp “apa hasil dari pertemuan bersama para akademisi dan Rektor IAINU soal kasus PIP Kuliah dibeberapa kampus di kebumen kepada awak media, Jumat (30/1/2026) dirinya menjelaskan sebagai berikut :
Pertama “bahwa pertemuan malam ini adalah untuk membahas terkait dengan tarikan- tarikan, ataupun potongan mengenai Uang PIP Kuliah oleh pihak Kampus, hal itu tidak akan dilakukan lagi oleh pihak kampus ungkapnya.
“pada intinya pihak kampus tidak akan melakukan hal itu lagi ”
Dalam pertemuan tersebut dirinya juga berikan gambaran bahwa hal itu adalah bisa masuk dugaan tindak pidana, maka dalam hal ini kedepan pihak kampus tidak akan melakukan lagi.
Meskipun misalnya dari kampus ada harapan untuk mereka berbagi dari penerima PIP Kuliah ke Mahasiswa lainnya, seharusnya mengumumkan saja tetapi tidak memfasilitasi ungkap Teguh.
Kedua, terkait dengan mereka-mereka atau adik adik mahasiswa yang mengadukan atau mendatangi Gedung Putih beberapa hari lalu,
Teguh juga menjelaskan, bahwa Dana PIP Kuliahnya mereka itu nanti akan segera dikembalikan semuanya oleh pihak kampus.
“Jadi potongan yang kemarin itu akan dikembalikan lagi oleh pihak Kampus” ungkap Teguh
Selanjutnya Pihak Kampus juga akan mematuhi aturan main yang ada, tidak lagi lakukan pemaksaan dengan cara memotong Dana Pemberian dari Pemerintah kepada Mahasiswa melalui PIP Kuliah lalu kemudian terkait “Apakah hal itu akan dibawa ke ranah hukum atau tidak, Ketua Peradi Kabupaten Kebumen ini menandaskan” lah wong saya itu kan sampai saat ini belum menjadi kuasa hukum siapapun, baik bagi masyarakat juga belum, bagi siapa juga belum” jadi saya tidak bisa memastikan arahnya mau dibawa ke ranah Hukum atau tidak.
Sebelumnya diberitakan 6 mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Kebumen mendatangi Gedung Putih Tower (GPT), Kamis, 22 Januari 2026, untuk berkonsultasi hukum dengan pimpinan Gedung Putih Tower, Dr. Teguh Purnomo, SH., MH., M.Kn. Konsultasi tersebut dilakukan terkait dugaan pembagian uang saku Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atas perintah kampus.
Para mahasiswa menyampaikan bahwa uang saku KIP Kuliah yang menjadi hak mereka diminta untuk dibagikan kepada dua mahasiswa lain dengan dalih sebagai beasiswa yayasan. Total dana yang harus dibagikan disebut sebesar Rp2 juta, dengan masing-masing penerima memperoleh Rp1 juta.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Keputusan (SK) Yayasan PTS. Dalam SK tersebut tercantum lampiran berisi satu nama mahasiswa penerima KIP Kuliah yang disandingkan dengan dua nama mahasiswa penerima beasiswa yayasan. Selain itu, mahasiswa juga menunjukkan bukti percakapan di grup pesan singkat yang diduga melibatkan salah satu wakil rektor, yang menanyakan daftar mahasiswa terkait program pembagian dana tersebut.
Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan ini sempat viral di media sosial. Setelah itu, muncul imbauan yang menyatakan bahwa pengelolaan dana KIP sepenuhnya dilakukan oleh mahasiswa dan pihak kampus tidak pernah mengadakan program berbagi. Pembagian dana tersebut disebut sebagai inisiatif pribadi mahasiswa dengan alasan kebaikan bersama. Dalam imbauan tersebut juga disampaikan bahwa apabila persoalan ini sampai ke aparat penegak hukum, kampus berpotensi terkena blacklist dan KIP Kuliah nya dicabut.
Namun, salah satu mahasiswa penerima KIP yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa inisiatif pembagian dana tersebut sepenuhnya berasal dari pihak kampus. Ia menyebutkan bahwa dana KIP ditransfer langsung ke rekening mahasiswa masing-masing, namun mahasiswa tetap diminta untuk membagikan sebagian dana tersebut.
Pimpinan Gedung Putih Tower, Dr. Teguh Purnomo, SH., MH., M.Kn., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan mahasiswa, sejak awal proses penyaluran dana pendidikan telah diatur secara sistematis oleh pihak kampus. Mahasiswa penerima tidak sepenuhnya memiliki kebebasan untuk menerima dana secara utuh karena adanya persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh kampus.
Menurutnya, mahasiswa yang bersedia memenuhi persyaratan, termasuk menyetorkan atau membagikan sebagian dana, justru menjadi prioritas utama penerima bantuan. Akibatnya, mahasiswa yang seharusnya menerima dana secara penuh hanya memperoleh sebagian karena diwajibkan menyalurkan dana kepada pihak lain.
βDana itu ditransfer atas nama mahasiswa, tetapi mereka diwajibkan menyerahkan sebagian kepada pihak lain. Ini menimbulkan pertanyaan,β kata Teguh.
Adanya surat keputusan yang mengatur pihak pemberi dan penerima dana menunjukkan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Bahkan, terdapat dugaan sanksi bagi mahasiswa yang menolak menyetor atau membagikan dana, mulai dari pencabutan beasiswa hingga kewajiban mengembalikan dana sejak awal.
Praktik tersebut tidak seharusnya terjadi dalam penyaluran dana pendidikan ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak perlu ada daftar khusus yang mengatur siapa yang harus memberi dan menerima. Jika terdapat imbauan untuk saling berbagi, imbauan tersebut harus bersifat umum, tertulis, tidak ditujukan kepada mahasiswa tertentu, serta tidak disertai ancaman.
Terkait aspek hukum, Teguh menyebut bahwa surat keputusan yang mengatur pembagian dana tersebut sebaiknya dicabut. Jika tetap diberlakukan, kebijakan itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Meski belum dapat dipastikan masuk ke dalam tindak pidana korupsi karena masih memerlukan unsur tertentu, praktik tersebut dinilai dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penggelapan dalam jabatan.
βPada prinsipnya, dana pendidikan adalah hak penuh mahasiswa penerima. Jika kampus ingin membantu pihak lain, seharusnya menggunakan sumber dana lain yang sah, baik secara hukum maupun etika,β pungkasnya.
(D. Wahyudi)














