• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Pemkab Berau Fasilitasi Mediasi PT TBPP dengan Masyarakat Koperasi PNA

Sengketa Lahan, Plasma 20 Persen, hingga Dugaan Perambahan Mangrove Disenggol

Admin by Admin
Februari 3, 2026
in Daerah
0
Pemkab Berau Fasilitasi Mediasi PT TBPP dengan Masyarakat Koperasi PNA
0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kalimantan Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memfasilitasi mediasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation (TBPP) dengan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Pangan Nusantara Abadi (PNA) Kampung Capuak serta Kanito Hero kuasa Nawawi Candra, pemilik lahan yang mengklaim lahannya disengketakan perusahaan.

Mediasi digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, mulai pukul 08.00 Wita hingga selesai, bertempat di Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Berau. Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Berau, M. Hendratno, MH., AP.

Turut hadir Kepala Dinas Pertanahan dan Pengadaan Tanah Berau Sulaiman, SH, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, Camat Talisayan, Kepala Kampung Capuak, tokoh adat pesisir, pengurus Koperasi PNA, kuasa Nawawi Candra, serta tim legal PT TBPP.

Sengketa Klaim Lahan dan Dugaan Pembayaran Belum Tuntas

Mediasi membahas konflik klaim lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara PT TBPP, Nawawi Candra, dan masyarakat pesisir. Pemerintah daerah menilai konflik ini berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta menimbulkan ketidakpastian hukum terkait luas dan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah pesisir Berau.

Kuasa Nawawi Candra, Kanito Hero, menyebut total lahan yang diklaim milik kliennya awalnya mencapai sekitar 11.101 hektare. Ia menjelaskan bahwa sebagian lahan yang disebut sebagai Lahan cadangan A seluas sekitar 5.011 hektare telah dilepaskan, namun dalam dokumen pengajuan Amdal periode 2004 hingga diterbitkan di 2007, izin lingkungan yang disetujui hanya mencakup luasan HGU PT TBPP berdasarkan SK HGU Nomor 98/HGU/BPN/2004 seluas sekitar 4.767 hektare.

Sementara itu, Kanito menyebut masih terdapat sisa Lahan B (lahan cadangan) seluas sekitar 6.090 hektare yang menurutnya belum diselesaikan kewajiban pembayaran dalam perjanjian jual beli saham antara Nawawi Candra dan pihak lain yang disebut terlibat dalam penguasaan lahan. Perjanjian tersebut merujuk pada Akta Nomor 87 tertanggal 31 Mei 2004 yang diterbitkan oleh PPAT di Jakarta.

“Klien kami menilai masih ada lahan cadangan yang dikuasai dan bahkan diduga telah ditanami tanpa izin pemilik lahan. Sampai sekarang belum ada pembayaran lanjutan,” ujar Kanito dalam rapat mediasi.

Pernyataan tersebut dibantah tim legal PT TBPP. Pihak perusahaan mengklaim seluruh lahan yang dikelola telah dibayarkan kepada pihak yang berhak. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pelunasan dalam forum mediasi, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan.

Perdebatan pun berlangsung tanpa kesepakatan, terutama terkait status lahan cadangan yang diklaim masih bermasalah.

Isu lain yang mengemuka adalah dugaan perambahan kawasan hutan mangrove saat perluasan HGU PT TBPP pada periode 2004 dan 2007. Ketua Adat Pesisir Berau, Juhari Lumbak, menyebut pembukaan kebun sawit diduga sempat menyentuh kawasan mangrove dengan luasan ratusan hektare.

Menurutnya, dalam rapat mediasi, perusahaan kemudian menumbang tanaman sawit di area Mamgrove setelah menyadari kawasan itu masuk wilayah hutan lindung atau konservasi. Meski demikian, Juhari menilai kerusakan ekosistem mangrove tidak bisa dianggap selesai begitu saja.

“Mangrove melindungi pesisir dari abrasi dan menjadi habitat biota laut. Kalau rusak, dampaknya langsung dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Kewajiban Plasma 20 Persen khabarnya belum di penuhi pihak perusahaan.

Masyarakat adat pesisir dan perwakilan Koperasi PNA juga menyoroti kewajiban perusahaan membangun kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari total kebun inti. Hingga kini, realisasi kebun plasma disebut belum terpenuhi, khususnya di Kampung Capuak, Kampung Tembudan, dan wilayah pesisir sekitarnya.

“Ratusan hektare kebun plasma yang menjadi hak masyarakat belum terealisasi,” kata perwakilan masyarakat. Mereka meminta pemerintah daerah bersikap tegas agar kewajiban perusahaan tidak hanya berhenti di atas dokumen perizinan.

Data BPN: Total HGU PT TBPP 6.166,63 Hektare

Perwakilan BPN Berau memaparkan bahwa total luasan HGU PT TBPP yang tercatat secara resmi mencapai sekitar 6.166,63 hektare, berdasarkan beberapa penerbitan HGU, antara lain:

1. SK HGU Nomor 98/BPN/2004 seluas ±4.126,40 hektare

2. SK HGU Nomor 35-HGU-BPN RI/2008 seluas ±471,62 hektare

3. SK HGU Nomor 193-504.2-44/2008 seluas ±120,55 hektare

4. SK HGU Nomor 53-HGU-BPN RI/2009 seluas ±1.448,06 hektare

Paparan tersebut mengejutkan perwakilan masyarakat adat dan pemerintah kampung. Mereka mempertanyakan apakah seluruh luasan HGU tersebut berada di satu kampung atau tersebar di beberapa wilayah kampung lain, serta sejauh mana pelibatan pemerintah kampung dan masyarakat adat dalam proses penetapannya.

Sementara itu, Dinas Perkebunan Berau menjelaskan bahwa proses perizinan perkebunan sejak 2004 melibatkan tim terpadu tingkat kabupaten. Namun, pihaknya mengakui bahwa pada masa lalu, peran pemerintah kampung dan kecamatan dalam proses perizinan sering kali belum berjalan optimal.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan konkret yang dicapai. Pemkab Berau menilai penyelesaian konflik akan sulit dilakukan tanpa pertemuan langsung antara Nawawi Candra dengan H. Ahmad Gunung sebagai pihak kunci yang terlibat dalam transaksi awal penguasaan lahan.

Pemerintah daerah mengimbau semua pihak mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan pesisir, serta kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan iklim investasi di Kabupaten Berau. Opsi mediasi lanjutan dan penelusuran dokumen legal akan terus dilakukan untuk memastikan status lahan, HGU, serta kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

“Jika konflik ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya iklim investasi yang terganggu, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat pesisir,” ujarnya.

Tim DK.

Post Views: 35
Tags: Berita Isu hot
Previous Post

Kematian Massal Ikan di Keramba Waduk Jatiluhur, Petani Purwakarta Klaim Rugi hingga Rp5 Miliar

Next Post

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Admin

Admin

Next Post
Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Warga Maratua Kecewa Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Digelar di Tanjung Redeb

Warga Maratua Kecewa Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Digelar di Tanjung Redeb

Februari 11, 2026
Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Februari 10, 2026
Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Februari 10, 2026
99,5 Persen Perkara Selesai dan Sederet Prestasi MA

99,5 Persen Perkara Selesai dan Sederet Prestasi MA

Februari 10, 2026

Recent News

Warga Maratua Kecewa Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Digelar di Tanjung Redeb

Warga Maratua Kecewa Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Digelar di Tanjung Redeb

Februari 11, 2026
Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Februari 10, 2026
Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Akselerasi Pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih: Jalan Konstitusional Menguatkan Ekonomi Rakyat

Februari 10, 2026
99,5 Persen Perkara Selesai dan Sederet Prestasi MA

99,5 Persen Perkara Selesai dan Sederet Prestasi MA

Februari 10, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Warga Maratua Kecewa Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Digelar di Tanjung Redeb

Warga Maratua Kecewa Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 Digelar di Tanjung Redeb

Februari 11, 2026
Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Februari 10, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In