• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik “Ucok” Beroperasi Bebas di Labuhan Deli, Ada Apa dengan Aparat Penegak Hukum Belawan?

Admin by Admin
Februari 6, 2026
in Hukrim
0
Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik “Ucok” Beroperasi Bebas di Labuhan Deli, Ada Apa dengan Aparat Penegak Hukum Belawan?
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan Labuhan – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar oplosan beroperasi secara terang-terangan di kawasan Simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini berlangsung bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Hasil pantauan awak media di lokasi pada Rabu, 5 Februari 2026, menunjukkan keluar-masuknya mobil tangki berwarna putih biru bertuliskan Pertamina, disusul kendaraan jenis pick up, cold diesel, dan mobil boks yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut tampak mengantri untuk masuk ke area gudang.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, gudang tersebut beroperasi hampir setiap hari dan dikenal milik seseorang bernama Ucok.

“Gudang itu beroperasi setiap hari, bang. Kadang mobil tangki masuk tiga hari sekali, kadang tiap hari. Selain itu, mobil pick up dan cold diesel juga sering keluar masuk. Pekerjanya pun banyak,” ujarnya.

Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga. Selain diduga melanggar hukum, lokasi gudang berada dekat permukiman padat penduduk, sehingga rawan memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami khawatir kalau terjadi kebakaran, bisa merembet ke rumah warga. Kami minta aparat segera menindak gudang itu,” kata warga.

Yang memantik tanda tanya publik, aktivitas gudang diduga ilegal ini berlangsung lama dan terbuka, seolah-olah kebal hukum. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik penimbunan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap praktik dugaan kejahatan migas tersebut.

Publik mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas pada distribusi BBM, keselamatan publik, dan potensi kebocoran penerimaan negara.

Praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku, antara lain:

  • Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan niaga BBM subsidi, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha, pidana hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
  • Pasal 53 huruf b: Pengangkutan BBM tanpa izin, pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar.
  • Pasal 54: Pemalsuan atau pengoplosan BBM, pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain atau pembiaran oleh oknum, maka pasal penyertaan dalam KUHP dapat diterapkan.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah hukum Pelabuhan Belawan. Publik berharap aparat tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menindak dugaan praktik mafia BBM yang terkesan kebal hukum.

Tim DK. 

Post Views: 43
Tags: Berita Hukum
Previous Post

Jamin Kamseltibcarlantas, Satgas Ops.Keselamatan Mahakam Polda Kaltim Terus Intensifkan Ramp Check pada Kendaraan Transportasi Publik

Next Post

Spanduk Kritik Terpasang di Depan Universitas Boyolali, Soroti Polemik Pemilihan Rektor

Admin

Admin

Next Post
Spanduk Kritik Terpasang di Depan Universitas Boyolali, Soroti Polemik Pemilihan Rektor

Spanduk Kritik Terpasang di Depan Universitas Boyolali, Soroti Polemik Pemilihan Rektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

April 16, 2026
Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

Ceria Belajar Bersama Brimob, Siswa SD Rasakan Serunya Outdoor Learning

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026
Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

Krisis BBM di Wahau Kutim: Warga Serbu SPBU, Harga Melambung hingga Rp20 Ribu per Liter Dipengecer

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In