Medan Labuhan – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar oplosan beroperasi secara terang-terangan di kawasan Simpang Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini berlangsung bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Rabu, 5 Februari 2026, menunjukkan keluar-masuknya mobil tangki berwarna putih biru bertuliskan Pertamina, disusul kendaraan jenis pick up, cold diesel, dan mobil boks yang telah dimodifikasi. Kendaraan-kendaraan tersebut tampak mengantri untuk masuk ke area gudang.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, gudang tersebut beroperasi hampir setiap hari dan dikenal milik seseorang bernama Ucok.
“Gudang itu beroperasi setiap hari, bang. Kadang mobil tangki masuk tiga hari sekali, kadang tiap hari. Selain itu, mobil pick up dan cold diesel juga sering keluar masuk. Pekerjanya pun banyak,” ujarnya.
Aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga. Selain diduga melanggar hukum, lokasi gudang berada dekat permukiman padat penduduk, sehingga rawan memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami khawatir kalau terjadi kebakaran, bisa merembet ke rumah warga. Kami minta aparat segera menindak gudang itu,” kata warga.
Yang memantik tanda tanya publik, aktivitas gudang diduga ilegal ini berlangsung lama dan terbuka, seolah-olah kebal hukum. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata terhadap dugaan praktik penimbunan BBM yang merugikan negara dan masyarakat.
Upaya konfirmasi awak media kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Kondisi ini memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap praktik dugaan kejahatan migas tersebut.
Publik mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas pada distribusi BBM, keselamatan publik, dan potensi kebocoran penerimaan negara.
Praktik penimbunan dan pengolahan BBM ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku, antara lain:
- Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan niaga BBM subsidi, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha, pidana hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar.
- Pasal 53 huruf b: Pengangkutan BBM tanpa izin, pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar.
- Pasal 54: Pemalsuan atau pengoplosan BBM, pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain atau pembiaran oleh oknum, maka pasal penyertaan dalam KUHP dapat diterapkan.
Desakan Publik
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja jajaran di wilayah hukum Pelabuhan Belawan. Publik berharap aparat tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menindak dugaan praktik mafia BBM yang terkesan kebal hukum.
Tim DK.















