Belawan, 9 Februari 2026 – Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan (Polres Pelabuhan Belawan) mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/II/2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam mencegah aksi tawuran serta berbagai gangguan keamanan lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dalam maklumat tersebut, Polres Pelabuhan Belawan menetapkan sejumlah langkah konkret, antara lain:
1. Menindak tegas para pelaku bandar dan transaksi narkoba.
2. Menindak tegas serta memproses hukum pelaku tawuran yang mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia.
3. Menginstruksikan pendirian posko terpadu untuk mengantisipasi tawuran dan tindak pidana lainnya.
4. Mengaktifkan kembali program Da’i Mitra Kamtibmas sebagai upaya pendekatan preventif kepada masyarakat.
Maklumat ini diterbitkan di Belawan pada 9 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosep Efendi, SIK, MH, CPHR.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan situasi keamanan di wilayah Pelabuhan Belawan semakin kondusif, sehingga masyarakat serta seluruh pelaku aktivitas di kawasan pelabuhan dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Biro Medan.















