Jakarta – Kilas Balik Dunia Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE., SH., MH., menyoroti kondisi kesejahteraan guru di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia menegaskan bahwa guru adalah pejuang ilmu yang berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa, namun ironisnya masih banyak yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK).
Pernyataan tersebut mencuat menyusul viralnya video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menerima insentif sebesar Rp50 ribu. Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video dengan narasi, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?” disertai bukti penerimaan insentif tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pun memberikan klarifikasi terkait persoalan itu.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan gaji guru, khususnya guru honorer dan PPPK, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa poin penting yang disoroti antara lain:
1. Aspek Hukum
Peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa upah minimum wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.
2. Realitas Guru Honorer
Di berbagai daerah, masih ditemukan guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah UMR, bahkan hanya ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp2,5 juta per bulan. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka dalam dunia pendidikan.
3. Sekolah Negeri dan Swasta
Baik sekolah negeri maupun swasta pada prinsipnya wajib memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Yayasan atau pihak pengelola pendidikan harus memastikan hak guru terpenuhi secara layak.
4. Langkah Hukum dan Advokasi
Guru yang menerima upah di bawah ketentuan dapat menempuh jalur resmi, seperti melapor ke Dinas Tenaga Kerja atau melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara sebagai pembuat regulasi memiliki tanggung jawab memastikan hukum berlaku adil dan tidak diskriminatif. Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang kaya sumber daya semestinya mampu menjamin kesejahteraan guru, termasuk PPPK dan honorer, setidaknya sesuai standar upah minimum.
Selain persoalan kesejahteraan, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai organisasi profesi seperti PGRI dan PGHRI perlu lebih aktif dalam:
* Memberikan edukasi hukum kepada guru.
* Melakukan evaluasi rutin terkait keselamatan dan keamanan guru.
* Mendampingi guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Ia menekankan bahwa guru tidak boleh menjadi korban kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat guru yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlindungan yang melanggar hukum.
Harapan kepada Presiden
Dalam pernyataannya di Jakarta pada 12 Februari 2026, Prof. Dr. Sutan Nasomal berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib guru di seluruh Indonesia.
Ia menilai bahwa kemajuan bangsa tidak lepas dari peran guru yang membimbing anak-anak dari tidak bisa membaca hingga menjadi generasi cerdas dan berprestasi. Oleh karena itu, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kondisi infrastruktur pendidikan—termasuk sekolah-sekolah di daerah terpencil—harus menjadi prioritas pembangunan nasional.
“Guru adalah fondasi kekuatan negara. Sudah sepatutnya kesejahteraan dan perlindungan mereka diperhatikan secara serius demi masa depan Indonesia,” tegasnya.
Prof Sutan.















