• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Gaji Guru di Bawah UMR dan Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Pendidik

Admin by Admin
Februari 15, 2026
in Nasional, Pendidikan
0
Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Gaji Guru di Bawah UMR dan Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Pendidik
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kilas Balik Dunia Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE., SH., MH., menyoroti kondisi kesejahteraan guru di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia menegaskan bahwa guru adalah pejuang ilmu yang berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa, namun ironisnya masih banyak yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR/UMP/UMK).

Pernyataan tersebut mencuat menyusul viralnya video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menerima insentif sebesar Rp50 ribu. Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video dengan narasi, “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil?” disertai bukti penerimaan insentif tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang pun memberikan klarifikasi terkait persoalan itu.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan gaji guru, khususnya guru honorer dan PPPK, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa poin penting yang disoroti antara lain:

1. Aspek Hukum

Peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa upah minimum wajib dipatuhi oleh pemberi kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai aturan yang berlaku.

2. Realitas Guru Honorer

Di berbagai daerah, masih ditemukan guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah UMR, bahkan hanya ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp2,5 juta per bulan. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka dalam dunia pendidikan.

3. Sekolah Negeri dan Swasta

Baik sekolah negeri maupun swasta pada prinsipnya wajib memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan. Yayasan atau pihak pengelola pendidikan harus memastikan hak guru terpenuhi secara layak.

4. Langkah Hukum dan Advokasi

Guru yang menerima upah di bawah ketentuan dapat menempuh jalur resmi, seperti melapor ke Dinas Tenaga Kerja atau melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara sebagai pembuat regulasi memiliki tanggung jawab memastikan hukum berlaku adil dan tidak diskriminatif. Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang kaya sumber daya semestinya mampu menjamin kesejahteraan guru, termasuk PPPK dan honorer, setidaknya sesuai standar upah minimum.

Selain persoalan kesejahteraan, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai organisasi profesi seperti PGRI dan PGHRI perlu lebih aktif dalam:

* Memberikan edukasi hukum kepada guru.

* Melakukan evaluasi rutin terkait keselamatan dan keamanan guru.

* Mendampingi guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Ia menekankan bahwa guru tidak boleh menjadi korban kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat guru yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlindungan yang melanggar hukum.

Harapan kepada Presiden

Dalam pernyataannya di Jakarta pada 12 Februari 2026, Prof. Dr. Sutan Nasomal berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib guru di seluruh Indonesia.

Ia menilai bahwa kemajuan bangsa tidak lepas dari peran guru yang membimbing anak-anak dari tidak bisa membaca hingga menjadi generasi cerdas dan berprestasi. Oleh karena itu, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta kondisi infrastruktur pendidikan—termasuk sekolah-sekolah di daerah terpencil—harus menjadi prioritas pembangunan nasional.

“Guru adalah fondasi kekuatan negara. Sudah sepatutnya kesejahteraan dan perlindungan mereka diperhatikan secara serius demi masa depan Indonesia,” tegasnya.

Prof Sutan.

 

 

Post Views: 26
Tags: Presiden Prabowo
Previous Post

Hasil Survei 79,9%, Jadi Bukti Nyata Publik Sangat Puas dengan Kepemimpinan Presiden Prabowo

Next Post

Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Admin

Admin

Next Post
Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Kelabui Petugas Dengan Kotak Rokok, Bandar Narkoba Di Tangkap Polres Binjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In